Rabu, 15 April 2026

Setelah Kasus Herry Wirawan, Kemenag Bakal Perketat Regulasi Perizinan Pendirian Pendidikan Agama

Regulasi izin pendirian sekolah berbasis pendidikan agama bakal diperkatat, demi mengantisipasi terulangnya kasus rudapaksa yang dilakukan Herry

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar
Kondisi Madani Boarding School, salah satu lokasi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya, di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Regulasi izin pendirian sekolah berbasis pendidikan agama bakal diperkatat, demi mengantisipasi terulangnya kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati. 

Hal itu diungkapkan Abdurahim, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, saat dihubungi, Jumat (17/12/2021). 

"Pertama, harus memenuhi persyaratan pokoknya seperti ada kiyai, santri minimal 15, masjid, kurikulum dan ada pondoknya. Kedua, ada Yayasan dan terdaftar di Kemenkum HAM dengan keterangan Kepala Desa, Camat dan ditambah rekomendasi dari MUI, Ormas Islam dan Kepala KUA yang punya wilayah berhubungan langsung dengan masyarakat," ujar Abdurahim, saat dihubungi, Jumat (17/12/2021). 

Selama ini, kata dia, MUI dan ormas Islam tidak begitu dilibatkan dan hanya ikut melakukan survei saja ketika ada pengajuan izin operasional pendidikan agama. 

"Sudah, tapi hanya ketika kita survei untuk melihat kelayanan sebagai pesantren, dari sarana, orang atau pengajarnya langsung rekomendasi oleh KUA dan Kemenag Kabupaten/Kota, ke depan itu akan dilibatkan supaya semua ikut mengawasi," katanya. 

Selain itu, dalam hal pengawasan juga bakal ditingkatkan mulai dari kurikulum hingga pembinaan para pengurusnya. 

"Melakukan pembinaan secara periodik, supaya tidak terjadi kembali. Pengawasan dan pembinaan itu melibatkan para penyuluh," katanya. 

Baca juga: Kata Kemenag soal Herry Wirawan, Ustaz di Bandung yang Cabuli 12 Santriwati hingga Lahirkan 8 Bayi

Selama ini, kata dia, pengawasan yang dilakukan Kemenag hanya normatif secara kelembagaan dan pembinaan kepada para pengurusnya. 

"Kalau secara kelembagaan tidak ada masalah, ini personilnya gitu, dan kita juga mengawasinya saat jam kerja. Mengawasi personel kadang-kadang tabu juga kalau malam hari atau di luar jam kerja dinas," ucapnya. 

Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Adib menambahkan, dalam hal pengawasan bakal disiapkan call center untuk memudahkan masyarakat melakukan laporan jika menemukan hal mencurigakan. 

"Kami dari Kemenag juga ada call center apabila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat sendiri, mungkin ada persoalan penyimpangan, baik di tingkat provinsi untuk mendorong di kabupaten dan kota ada call center pengaduan tersebut," ujar Adib. 

Pihaknya akan melakukan sosialisasi ke beberapa daerah untuk menerapkan pesantren ramah anak. 

"Juknisnya sudah disusun dan diterbitkan oleh Kemenag, koordinasi dengan Kemen PPPA, kami di Jabar akan mendorong pesantren ramah anak ini," katanya. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved