Ada Perubahan, Ini Jadwal Ambil Rapor dan Libur Sekolah di Jabar, Jakarta, Jateng, dan Jatim
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah kebijakan libur sekolah dan pengambilan rapor.
Editor:
Seli Andina Miranti
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyebutkan, penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik, atau buku rapor semester ganjil dilakukan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil.
Artinya, pengambilan rapor dilakukan pada 23 Desember 2021.
Sedangkan tanggal 24 Desember 2021 adalah cuti bersama. Tanggal 25 Desember 2021 adalah Libur Hari Besar.
Untuk libur semester ganjil dimulai pada 27 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Libur Sekolah dan Ambil Rapor di Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim"