Ada Perubahan, Ini Jadwal Ambil Rapor dan Libur Sekolah di Jabar, Jakarta, Jateng, dan Jatim
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah kebijakan libur sekolah dan pengambilan rapor.
TRIBUNJABAR.ID - Pandemi Covid-19 membuat pemerintah merubah beberapa jadwal, termasuk libur dan cuti bersama.
Lalu, bagaimana dengan kebijakan libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 bagi pelajar tahun ajaran 2021/2021?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun mengubah kebijakan libur sekolah dan pengambilan rapor.
Dilansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristianto mengatakan, kebijakan itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Akhir Tahun 2021, Ini Bacaan Niatnya
"Menindaklanjuti Inmendagri No 66 Tahun 2021, Kemendikbud Ristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah," ujar Anang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari Inmendagri tersebut, Kemendikbud Ristek mengeluarkan SE Sesjen Nomor 32 Tahun 2021.
"Berdasarkan SE Sesjen, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemda masing-masing," lanjut dia.
Berikut jadwal libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 sesuai dengan Kalender Pendidikan untuk empat wilayah di Pulau Jawa.
1. Provinsi Jawa Barat
Dilansir dari situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ada beberapa kegiatan dalam Kalender Pendidikan yang menjadwalkan pelaksanaan pengambilan rapor dan libur sekolah.
- Penetapan dan pengambilan rapor semester 1: 23 Desember 2021
- Libur semester 1: 27 Desember 2021 sampai 9 Januari 2022
- Hari pertama masuk sekolah semester 2: 10 Januari 2022
- Prakiraan libur awal Ramadhan 1443 H: 1-3 April 2022
- Prakiraan libur Idul Fitri 1443 H: 25 April-8 Mei 2022
- Penetapan rapor semester 2: 24 Juni 2022
- Pembagian rapor semester 2: 24 atau 25 Juni 2022
- Libur akhir tahun pelajaran: 27 Juni sampai 17 Juli 2022
Hal-hal lain seperti jeda tengah semester (pekan kreativitas), penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan lainnya dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan.
2. Provinsi DKI Jakarta
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatur penetapan tanggal rapor semester 1 atau semester ganjil sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 yakni pada 17 Desember 2021.
Baca juga: Siap-siap Nonton Spider-Man: No Way Home, Ini Jadwal Tayang di Indonesia dan Sinopsisnya
Artinya, pembagian rapor semester 1 di wilayah DKI Jakarta dijadwalkan pada 17 Desember 2021.
Sedangkan libur semester 1 bagi sekolah di DKI Jakarta dijadwalkan mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.