9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi di Subang, Pengedarnya Justru Oknum PNS

Ironisnya dari sembilan pelaku, satu di antaranya merupakan pengedar justru seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar Press Confrence di Mapolres Subang, Jumat (17/12/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satresnarkoba Polres Subang berhasil membekuk sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Ironisnya dari sembilan pelaku, satu di antaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) aktif di bagian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, dari sembilan pelaku, dua orang mengedarkan barang haram tersebut di beberapa wilayah Kabupaten Subang, di antaranya di Blankan, Patokbeusi, Cijambe, Purwadadi, serta Subang Kota.

Sembilan tersangka tersebut berinisial, RD, DH, HM, JS, JM, YR, DD, IS, dan AS.

Baca juga: Perjalanan Kasus Andi Lolo Bandar Narkoba yang Tewas Usai Dijemput Polisi, Keluarga Lihat Luka Lebam

"Tujuh kasus yang berhasil kita ungkap terdiri dari sembilan orang, tkpnya berada di lima tempat yang berada di Kabupaten Subang," ucap Kapolres saat menggelar Press Confrence, Jumat (17/12/2021).

Menurut Kapolres, dari sembilan kasus pengedaran narkorba sendiri, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 53 Gram, ganja 1,4 Ons, bong atau alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, serta timbangan digital.

"Modus operandi beragam mulai dari transfer, diarahkan via ponsel, diberikan peta, ditempel di tempat tertentu hingga transaksi langsung," katanya.

Selain pegawai Bapas Subang, adapun tersangka lain sebagai wiraswasta, buruh, mahasiswa dan narapidana.

Kapolres menyebutkan, ada dua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Sesuai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) ancaman pidana seumur hidup dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dua orang tersangka tersebut salah satunya oknum PNS dari Bapas Subang," ujar Kapolres.

Baca juga: Pengakuan Nia Ramadhani Mengejutkan, Ungkap Pertama Kali Tahu Narkoba, Ternyata dari Sesama Artis

Akibat perbuatannya, satu orang tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara, dan empat orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sedangkan dua orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (1) dengan ancaman maksimal pidana mati dan atau pidana seumur hidup.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved