Penemuan Mayat di Subang

Update Kasus Subang, Kata Kuasa Hukum Danu dan Yoris Soal Kelanjutan Kasus, Ada Pemanggilan Kembali?

Kasus Subang mengarah kepada nama-nama tersangka, adakah saksi yang akan dipanggil kembali oleh penyidik, kuasa hukum Danu dan Yoris buka suara.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Danu (21) dan Yoris (34) didampingi kuasa hukum saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNAJABAR.ID - Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang masih ditangani Polda Jabar.

Memasuki lima bulan kasus Subang tersebut sudah menunjukkan perkembangannya.

Hal ini diungkap Kapolda Jabar Irjen Suntana memberikan penegasan terkait penetapan tersangka kasus Subang tersebut.

Ia mengatakan penyidik saat ini sudah mengumpulkan beberapa saksi.

Adapun terkait penetapan tersangka Irjen Suntan tegas menyatakan dalam waktu dekat polisi akan merilisnya ke publik.

Baca juga: Kasus Subang, Esok Ulang Tahun Amalia, Yoris Minta Polisi Segera Ungkap Perampas Nyawa Sang Adik

Bahkan Kapolda Jabar itu mengatakan perkembangan kasus Subang sudah mengarah kepada nama-nama tersangka.

"Dalam waktu dekat sudah mengarah kepada nama-nama tersangka, mohon doanya," ujar Kapolda Jabar, Irjen Suntana saat ditemui Tribunjabar.id beberapa waktu lalu.

Sementara ini belum diketahui beberapa saksi yang disingggung Kapolda Jabar tersebut.

Di sisi lain publik pun masih dibuat penasaran terkait saksi yang akan dipanggil kembali tim penyidik.

Adapun terkait pemanggilan saksi kembali tersebut, tim kuasa hukum Danu dan Yoris angkat bicara.

Lewat kanal Youtube Heri Susanto, tim kuasa hukum Danu dan Yoris, Okta mengatakan pihaknya belum mendapatkan panggilan kembali dari penyidik.

Ia menjelaskan pihaknya pun masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian.

“Sampai saat ini pun kita belum ada info kelanjutannya seperti apa, jadi kita tinggal nunggu konfirmasi lah gitu,” ujar Okta, anggota tim kuasa hukum Danu dan Yoris, Jumat (17/12/2021).

Okta menjelaskan pihaknya tak bisa memastikan pemanggilan kembali kliennya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved