Soal Penggarap Ilegal, Lima Perkara Sudah Dilaporkan, Kuasa Hukum MPM Sayangkan Pernyataan LSM

Kuasa hukum PT Maskapai Perkebunan Moellia, Ariano Sitorus mengatakan ada lima perkara yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait permasalaha

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FERRI AMIRIL MUKMININ
Kantor Maskapai Perkebunan Moellia di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. 

Laporan wartawan Tribunjabar,id, Ferri Amiril

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kuasa hukum PT Maskapai Perkebunan Moellia (MPM), Ariano Sitorus mengatakan ada lima perkara yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait permasalahan pelanggaran yang dilakukan oknum dan penggarap ilegal.

Ia mengatakan, dari lima perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikkan dan dalam waktu dekat optimistis akan ada eksekusi.

"Berkaca dari hal tersebut, sebagai kuasa hukum mengimbau kepada semua pihak atau penggarap ilegal jangan melakukan tindakan melawan hukum, karena kami di sini siap memproses hukum," ujar Ariano di Cipanas.

Ia juga menyayangkan adanya pernyataan dari sebuah LSM yang menyatakan siap mendampingi masyarakat penggarap di Kampung Pajagan, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas. Cianjur atas lahan bekas PT MPM seluas 17 hektare.

Menurutnya hal tersebut tak mendasar karena tidak ada namanya lahan bekas PT MPM apalagi lahan bekas garapan PT MPM.

"Sepertinya yang bersangkutan yang kurang memahami hak-hak atas tanah dan hak hukum kepemilikan tanah," kata Ariano.

Baca juga: Fakta Petani Penggarap Lahan Tebu Diserang di Majalengka, Kronologi sampai Kata Bupati

Menurutnya, lahan PT MPM seluas 1.020 hektare sah dan dilindungi undang-undang sebagai hak dalam Sertifikat HGU No. 015-026 yang masih berlaku.

"Jadi lahan tersebut bukan lahan garapan sekarang," kata Ariano.

Ia mengatakan, jika ada penggarap tanpa izin dari PT MPM hal itu adalah penggarap liar.

Publik juga perlu paham bahwa penggarap bukan pemilik tanah dan menggarap secara liar itu merupakan suatu perbuatan melanggar hukum, kecuali yang telah mendapat izin atau sudah bekerja sama dengan PT. MPM yang saat ini jumlahnya cukup banyak lebih kurang 400 orang secara tumpang sari.

“Kami jelaskan, tidak ada yang diintimidasi. Kalau ada penggarap liar, perusahaan akan mempertahankan haknya meminta penggarap tersebut keluar dengan sukarela atau diminta paksa oleh perusahaan. Bahkan ada yang kami laporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai Penyerobotan Pasal 385 KUHP atau Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP dengan Penjara diatas 5 (lima) tahun sesuai dengan penelitian perusahaan yang dapat di hukum penjara," katanya.

Bahkan ada juga yang sudah diputus Pengadilan dengan putusan bersalah.

Ariano mengatakan, PT Korina bukan penggarap tetapi mitra kerja dengan perusahaan PT MPM sebagaimana juga kerja sama dengan masyarakat tumpangsari tanaman Hortikultural.

Kerja sama dilakukan Blok Cikole, Cisereuh, Mardika, Cimanjur, Galukguk Caringin dan Lemahduhur, kerja sama dengan ANSOR NU, juga kerja sama dengan Yayasan Hubbul Waton Indonesia 19 (Yayasan HWI) Program Deradikalisasi, PASKOMNAS dan dengan masyarakat Blok Cikujang, Golendang, Barudawa, Pajagan, Cidaweung dan Cipancuh semua Program PT MPM untuk penanaman Kopi dan Pakis eksport ke Jepang.

“Karenanya juga perlu kami sampaikan sebagai pemegang hak atas tanah perkebunan PT MPM di Ciseureuh yang disebut oleh LSM, kami minta untuk tidak melakukan provokasi terhadap masyarakat yang tidak mengerti permasalahan dan untuk tidak ikut-ikutan membuat situasi kisruh untuk menghindari adanya tuntutan pidana ataupun perdata,” ujar Ariano. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved