Guru Rudapaksa Santri
Sidang Herry Wirawan Ternyata Ditunda Agak Lama, Baru Akan Digelar Lagi Pekan Depan, Ini Kata Kejati
Ternyata sidang Herry Wirawan ditunda agak lama. Akan digelar lagi pekan depan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sidang kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati sempat ditunda beberapa pekan.
Rencananya, sidang bakal kembali digelar pada Selasa 21 Desember 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, secara tertutup.
"Nah, kebetulan penundaan dalam kondisi sekarang itu agak lama, nanti Selasa tanggal 21 Desember baru mulai lagi sidangnya. Penundaannya dari Hakim," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
"Sidangnya tertutup untuk melindungi identitasnya (korban) dan karena saksinya di bawah umur, terdakwanya mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru," tambahnya.
Saat ini, kata dia, persidangan sudah berjalan sebanyak tujuh kali. Sudah 21 saksi dihadirkan dalam sidang perkara keji tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, kata dia, sudah meminta kepada Majelis Hakim agar sidang dilakukan seminggu dua kali.
"Mei itu penyidikan, persidangannya baru dimulai pertengahan November kalau tidak salah. Dari Penuntut Umum dan penasehat hukum juga mengusulkan kepada Hakim sebelumnya, sidang sudah berlangsung seminggu dua kali," katanya.
Kejati Jabar, kata dia, berkomitmen bakal berupaya mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas.
"Kita berharap ini prosesnya cepat selesai, kita ingin bekerja cepat dan tuntas," katanya.
Tak Pernah Dibesuk
Herry Wirawan (36), sudah hampir dua bulan ditahan di Rutan Bandung, Kebonwaru.
Pelaku yang memperkosa 13 santriwati di Bandung itu, diketahui belum pernah mendapat kunjungan dari keluarganya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo mengatakan, Herry belum pernah dikunjungi baik secara langsung maupun virtual.
Derita Herry Wirawan bertambah karena ia belum pernah dikirim barang atau makanan oleh saudaranya.
"Sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," ujar Sudjonggo, di kantornya Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Menurut dia, saat ini aturannya Herry baru diperbolehkan mendapat kunjungan secara virtual saja.
Pihak keluarga dapat menghubungi nomor yang sudah disiapkan oleh pihak rutan.
"Boleh, tapi sejauh ini belum ada. Sudah kami sosialisasikan ke masyarakat untuk rumah tahanan Bandung silakan kalau mau virtual," katanya.
Orang Tua Korban Ingin Herry Dihukum Berat
Orang tua korban rudapaksa Herry Wirawan di Tasikmalaya meminta hakim menghukum seberat-beratnya pelaku.
Permintaan itu dilontarkan orang tua korban kepada Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
"Orang tua korban hingga kini belum bisa menerima kenyataan bahwa anak perempuan kesayangannya telah menjadi korban Herry," kata Ato, Rabu (15/12/2021).
Orang tua korban, kata Ato, masih tak percaya terhadap nasib malang yang menimpa putrinya yang jauh-jauh disekolahkan ke boarding school milik Herry di Bandung.
Tekanan psikologis serta beban perasaan atas nasib yang menimpa anak perempuannya, kata Ato, membuat kedua orang tua korban juga syok.
"Makanya mereka meminta hakim memberikan hukuman yang setimpal. Hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan pelaku yang biadab," ujar Ato.
Walau hingga kini korban masih belum bisa diajak berkomunikasi karena syok berat, namun pihak KPAID sudah melakukan komunikasi cukup intensif dengan orang tuanya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu kabar dari pihak orang tua kapan kami bisa menemui korban," kata Ato.
Menurut Ato, pihaknya berharap bisa segera menemui korban untuk memberikan pendampingan.
Terutama melakukan trauma healing yang hingga saat ini belum dilaksanakan.
"Juga tentang masa depan pendidikan korban. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Tasikmalaya," kata Ato.
Baca juga: Sidang Herry Wirawan, Kejati Minta Sidang Dilakukan Seminggu Dua Kali, Sudah 21 Saksi Dihadirkan