Guru Rudapaksa Santri
Sidang Herry Wirawan, Kejati Minta Sidang Dilakukan Seminggu Dua Kali, Sudah 21 Saksi Dihadirkan
Sudah 21 saksi dihadirkan dalam sidang kasus Herry Wirawan. Kejati meminta agar sidang digelar seminggu dua kali.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati sudah berjalan sejak pertengan November 2021.
Persidangan sudah berjalan sebanyak tujuh kali.
Total sudah 21 orang saksi dihadirkan dalam sidang perkara keji tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar sudah meminta kepada Majelis Hakim agar sidang dilakukan seminggu dua kali.
"Mei itu penyidikan, persidangannya baru dimulai pertengahan November kalau tidak salah. Dari Penuntut Umum dan penasehat hukum juga mengusulkan kepada Hakim sebelumnya, sidang sudah berlangsung seminggu dua kali," ujar Dodi, saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
Menurut Dodi, sidang sempat dilakukan penundaan beberapa pekan oleh Hakim.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan penundaan tersebut.
Rencananya, sidang dengan terdakwa Herry Wirawan bakal kembali digelar pada Selasa 21 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Bandung, secara tertutup.
"Nah, kebetulan penundaan dalam kondisi sekarang itu agak lama, nanti Selasa tanggal 21 Desember baru mulai lagi sidangnya. Penundaannya dari Hakim," katanya
"Sidangnya tertutup untuk melindungi identitasnya (korban) dan karena saksinya di bawah umur, terdakwanya mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru," ucapnya.
Kejati Jabar, kata dia, berkomitmen bakal berupaya mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas.
"Kita berharap ini prosesnya cepat selesai, kita ingin bekerja cepat dan tuntas," katanya.
Herry Tak Ditengok Selama Ditahan
Herry Wirawan (36), sudah hampir dua bulan ditahan di Rutan Bandung, Kebonwaru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/terungkap-nasib-miris-para-santriwati-di-pesantren-yang-diasuh-herry-wirawan.jpg)