Guru Rudapaksa Santri
Begini Nasib Herry Wirawan Sejak Hidup di Rutan karena Kasus Rudapaksa Terhadap Santriwati
Herry Wirawan dilaporkan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
TRIBUNJABAR.ID - Guru bejat yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36), kini hidup di balik jeruji besi.
Selama mengikuti persidangan, Herry Wirawan dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Bandung.
Selama dua bulan di tahanan, Herry Wirawan belum pernah dikunjungi keluarga. Guru agama itu pun belum berkomunikasi dengan keluarganya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jabar, Sudjonggo, mengatakan Rutan Bandung memang belum membuka kunjungan secara fisik bagi para tahanan.
Namun, ucapnya, Rutan Bandung tetap menerima titipan barang bagi para tahanan.
"Sampai saat ini yang bersangkutan ( Herry Wirawan ) belum menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang makanan maupun secara virtual," ujarnya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Banyak Pihak Usulkan Kebiri Bagi Herry Wirawan, Begini Mekanisme Hukuman Kebiri di Indonesia
Menurutnya, Rutan Bandung mengizinkan apabila keluarga Herry Wirawan mau berkomunikasi secara virtual.
"Sampai saat ini, belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," katanya.
Kehidupan Herry Wirawan di penjara
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo menyebut, Herry dalam kondisi baik dan bisa berbaur dengan tahanan lainnya.
"Masih beraktivitas seperti biasa dengan teman-teman yang lain, tidak terjadi satu hal yang berlebihan," ucap Sudjonggo di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Sejauh ini, gesekan dengan napi lain pun tak terjadi. "Alhamdulilah, sampai saat ini tidak, mudah-mudahan tidak terjadi," kata Sudjonggo.
Untuk mengantisipasi terjadi gesekan di rumah tahanan, Rutan Bandung sudah menyiapkan langkah seperti melaksanakan masa pengenalan lingkungan.
"Pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan, akan kita lihat (apa) ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya. Alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," katanya.
Baca juga: Herry Wirawan Pakai Dana Hibah Pemprov Jabar untuk Rudapaksa 12 Santriwati Hingga Hamil
Dilaporkan, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Dalam persidangan disebutkan Herry Wirawan merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Bulan Ditahan, Herry Wirawan Mengaku Belum Dikunjungi Keluarga, Ini Kondisinya"