Guru Rudapaksa Santri

Banyak Pihak Usulkan Kebiri Bagi Herry Wirawan, Begini Mekanisme Hukuman Kebiri di Indonesia

Banyak pihak menuntut Herry Wirawan mendapat hukuman kebiri. Namun, seperti apa mekanisme hukuman kebiri di Indonesia?

Istimewa dan Instagram/niluhdjelantik
Niluh Djelantik murka ada 12 santriwati dirudapaksa guru pesantren, Herry Wiryawan. 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu belakangan, terungkap beberapa kasus kekerasan seksual hingga pelecehan seksual yang menarik perhatian masyarakat.

Kasus-kasus kekerasan seksual tersebut menjadi sorotan berbagai pihak.

Salah satunya adalah kasus guru pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan yang merudapaksa 12 santrinya sendiri.

Korban aksi bejat Herry Wirawan tersebut masih di bawah umur, berusia belasan tahun.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Agar Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Ini Kejahatan Luar Biasa

Banyak orang yang geram dengan kelakuan Herry Wirawan menuntut pelaku mendapat hukuman kebiri.

Namun, seperti apa mekanisme hukuman kebiri di Indonesia?

Dilansir dari Tribunnews.com, pemberian hukuman kebiri pada pelaku kekerasan seksual pada anak diatur dalam PP nomor 70 tahun 2020.

Advokat Taufiq Nugroho menjelaskan hukuman kebiri bisa dijatuhkan pada pelaku apabila memenuhi kriteria.

Pertama, korban kekerasan seksual haruslah anak di bawah umur 18 tahun.

Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual juga.

Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.

"Korbannya anak dan syarat juga pernah dihukum dalam perkara yang sama, pernah melakukan kekerasan seksual atau korbannya melebih dari satu, " jelas Taufiq dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (15/12/2021).

"Meskipun dia baru pertama kali melakukan ini (kejahatan seksual), tapi korbannya lebih dari satu. Bisa dikenakan dengan hukuman kebiri ini," tambah dia.

Baca juga: Detik-detik Herry Wirawan Digerebek Jam 3 Pagi, Kelakuan Bejat terhadap Belasan Santri Terungkap

Taufiq menjelaskan hukuman kebiri di Indonesia bukan lah seperti memotong alat vital pelaku.

Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved