Polisi Tangkap Pencuri Kendaraan Bermotor di Sukabumi, Tersangka Beraksi Pakai Senjata Api
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, dari tangan tersangka diamankan senjata api laras pendek rakitan.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Satreskrim Polres Sukabumi menangkap pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial R (35) beraksi di Kampung Pasir Dalam, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, dari tangan tersangka diamankan senjata api laras pendek rakitan.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api rakita itu dipakai saat beraksi untuk menakut-nakuti korban.
"Alhamdulillah, Reskrim bisa mengungkap kasus seseorang yang membawa senjata api laras pendek rakitan jenisnya revolver dengan ada 6 butir peluru dengan kaliber 9 mili meter."
"Awal mulanya tim lidik kasus curanmor pada tanggal 8 Desember dan didapati yang bersangkutan dan masuk dalam target kita juga langsung diamankan dan ditemukan senjata api tersebut," ujarnya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Kakak Beradik Kompak Jadi Pencuri Pembobol Barang Elektronik Sekolah di Cianjur
Terkait asal usul senpi rakitan tersebut, Dedy mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Senjata api dapat dari mana, pelurunya dapat dari mana? Masih kami kembangkan," jelasnya.
Ia mengatakan, R telah beraksi di enam lokasi kasus yakni di Saolin Cikidang pada Oktober, di Kota Sukabumi pada November 2021, dan sisanya di Cicurug pada Desember.
"Hasil pengakuan tersangka tersebut bahwa sudah melakukan lokasi. Curanmor 5 TKP, satu TKP pecah kaca untuk mengambil laptop di daerah Cicirug."
"Apabila ada korban atau yang kehilangan, pernah korban pecah kaca bisa nanti koordinasi ke Reskrim untuk laporannya kita perdalam lagi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen".
"Tersangka kita kenakan Undang-undang Farurat, sedangkan untuk 6 TKP tersebut masih kami kembangkan lagi, ada satu TKP kita limpahkan ke Sukabumi Kota karena TKP di sana, ancaman hukumannya 20 tahun," katanya.