Pemkab Bandung Barat Bakal Jadi Percontohan dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah
Pemkab Bandung Barat jadi percontohan dalam percepatan sertifikasi aset oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar dan Kantor BPN KBB
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
"Lahan bermasalah yang dimaksud, misalnya, riwayat kepemilikan tidak jelas, dokumen-dokumen perolehan/pembelian seperti kuitansi tidak ada kalaupun ada acap kali hanya fotocopy, atau dalam hal tanah masih dalam kondisi sengketa atau diduduki pihak lain termasuk aset-aset eks (pemerintah kolonial) Belanda," katanya.
Persoalan terkait aset, terang dia, adalah persoalan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) instansi. Apabila ada indikasi lalai mengurus aset-aset negara/daerah tersebut hilang atau tidak diketahui keberadaanya tanpa dukungan bukti-bukti memadai, diselengkan atau digelapkan.
Pejabat yang berwenang mengelola BMD bertanggung jawab atas kerugian negara/daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu untuk menghindari hal-hal yang berpotensi terjadinya kerugian negara maka perlu dilakukan pencegahan/pengamanan aset tanah melalui:
1. Pengamanan Fisik, dilakukan dengan pemasangan tanda batas/patok tanah, papan tanda kepemilikan tanah dan melakukan penjagaan;
2. Pengamanan Administrasi, dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan dokumen kepemilikan tanah secara tertib dan aman;
3. Pengamanan hukum, dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat maka mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah kepada BPN, dan tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama Pemerintah Daerah maka mengajukan permohonan perubahan nama sertipikat hak atas tanah kepada BPN menjadi atas nama Pemerintah Daerah.
"Sebagai salah satu upaya untuk mencegah kasus pertanahan perlu dilakukan penertiban aset tanah melalui pendaftaran tanah kepada BPN, sehingga menjadi jelas status dan dokumen kepemilikan tanahnya," katanya. (Adv/Hilman Kamaludin).