Guru Ngaji Bejat di Depok Kini Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, Lecehkan 10 Santri

Perbuatan bejat guru ngaji ini terungkap saat salah satu korban melapor ke orang tuanya hingga menyebar ke orang tua santri lainnya.

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
ILUSTRASI kekerasan seksual 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Guru ngaji yang melakukan tindak asusila pada 10 anak di Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurutnya, guru ngaji bejat tersebut, MMS (52), dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 82 dan Pasal 64 KUHP Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya yakni pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Dampak Kasus Kekerasan Seksual pada Korban, dari Fobia hingga Depresi, Bahkan Dorongan Akhiri Hidup

Dilansir dari Tribunnews.com, aksi cabul MMS, kata Zulpan, dilakukan pelaku sejak bulan Oktober lalu.

Perbuatan bejatnya terungkap saat salah satu korban melapor ke orang tuanya hingga menyebar ke orang tua santri lainnya.

Dari situlah terungkap jumlah korban mencapai 10 orang.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan secara mendalam untuk menguak kasus ini hingga tuntas.

Polisi Telah Periksa 20 Saksi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang guru ngaji di Kota Depok, Jawa Barat.

Mereka di antaranya yakni 10 saksi korban, orang tua dan dari pihak majelis taklim.

Hal tersebut disampaikan Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu."

“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” kata Yogen dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Guru Agama di Depok Rudapaksa Santriwati Setelah Mengajar Mengaji, Korban Mayoritas Berusia 10 Tahun

Kendati demikian, Yogen menyebut pihaknya akan tetap terus melakukan pendalaman lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved