Berhasil Tangkap Pembobol ATM Lintas Provinsi, Tim Resmob Polres Tasikmalaya Kota Dapat Penghargaan

Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mendapat penghargaan khusus dari Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan (kiri), memberikan penghargaan kepada Tim Resmob Satreskrim yang berhasil menangkap kawanan pembobol mesin ATM lintas provinsi di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mendapat penghargaan khusus dari Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.

Dipimpin Kasatreskrim, AKP Agung Tri Poerbowo, jajaran Unit Resmob ini berhasil membekuk tiga anggota kawanan pembobol mesin ATM lintas provinsi.

Bahkan saat kawanan ini dibekuk, mereka tengah merencanakan aksinya lagi di Bandung dan Majalaya.

"Pemberian penghargaan ini sebagai wujud rasa syukur kami atas berhasilnya penangkapan kawanan pembobol ATM lintas provinsi," kata Kapolres sesuai apel pemberian penghargaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/12/2021).

Kapolres pengungkapkan, selain rasa syukur, Unit Resmob memang patut mendapat penghargaan dengan pertimbangan kasus tergolong besar serta tingkat kesulitan cukup tinggi dalam upaya pengungkapannya.

"Unit Resmob juga berhasil mencegah dua aksi pembobolan ATM yang sudah direncanakan kawanan. Gagal karena keburu ditangkap," ujar Ashari.

Kawanan pembobol ATM ini diketahui telah melakukan aksinya di Kota Tasikmalaya, Sukabumi, dan Karawang.

"Dari pengakuan para tersangka, mereka berhasil menggasak uang Rp 1,827 miliar dari ketiga mesin ATM di tiga daerah itu," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, tiga dari empat anggota kawanan pembobol mesin ATM dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Ketiga tersangka pelaku yakni DI (40) warga Palembang, YP (32) warga Lahat, dan AM (25) warga Tanggerang yang berstatus mahasiswa. 

Sedangkan seorang tersangka lainnya, AZ warga Lampung masih dalam pengejaran.

Baca juga: Habisi Wanita di Kamar Hotel, Polisi Tangkap Pelaku Berkat Rekaman CCTV, Motif Sedang Dikorek

Awal terungkapnya kasus ink, lanjut Aszhari, setelah jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menemukan bukti kovensional dan bukti teknologi.

"Salah satunya adalah rekaman CCTV saat kawanan beraksi di Indomaret Kota Tasikmalaya," ujar Kapolres yang didampingi Kasatreskrim, AKP Agung Tri Poerbowo.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mesin ATM rusak akibat dilas, dua kaset ATM pengisian uang, uang tunai sebesar Rp 8,9 juta, sebuah tabung LPG 3 kg, sebuah tabung oksigen serta selang.

Selain itu, diamankan pula tiga kendaraan roda empat yakni Toyota Yaris, Gran Max, dan XPander serta satu motor Scoopy. 

"Ketiga tersangka pelaku ini ternyata residivis dalam kasus serupa. Mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata Erdi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved