Guru Rudapaksa Santri

Menteri PPPA Minta Agar Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Ini Kejahatan Luar Biasa

Desakan agar Herry Wirawan mendapat hukuman kebiri mencuat dari masyarakat akibat perbuatannya yang dinilai sangat keji.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mendorong agar Herry Wiriawan, pelaku rudapaksa 12 santriwati, agar dijatuhi hukuman kebiri

"Kami sudah ber-statement pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri dan saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ujar I Gusti Ayu Bintang saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). 

Selain itu, kata dia, kejatahan yang dilakukan Herry Wiriawan bukan hanya kekerasan seksual. 

"Ada eksploitasi dan penyalahgunaan bansos. Terkait kasus kekerasan seksual, karena kasus kekerasan ini dilakukan korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali, sudah barang tentu tidak sulit," katanya. 

Desakan agar Herry Wirawan mendapat hukuman kebiri mencuat dari masyarakat akibat perbuatannya yang dinilai sangat keji.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana pun, bakal mengkaji penerapan hukuman tersebut. 

"Nanti kita lihat. Akan kami pelajari dan kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan karena korban cukup banyak," ujarnya.

Baca juga: Kasus Guru Rudapaksa Santriwati di Bandung, Dede Yusuf Minta Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved