Selasa, 14 April 2026

Korban Rudapaksa Sempat Dikeluarkan dari Sekolah, Disdik Jabar Jamin Pemenuhan Hak Pendidikannya

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi memastikan pemerintah bakal menjamin pendidikan para korban rudapaksa Herry Wiriawan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Cipta Permana
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi memastikan pemerintah bakal menjamin pendidikan para korban rudapaksa Herry Wiriawan. 

Dalam kasus ini, kata dia, Disdik Jabar bakal memberikan pendampingan serta menjamin pendidikan para korban. 

"Yang perlu kita sampaikan, bagaimana kelangsungan dari para korban, kami dari Disdik Jabar akan memberikan pendampingan terhadap anak, sebagai korban dia akan tetap melanjutkan pendidikannya," ujar Dedi Supandi, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). 

Hal itu sebagai upaya agar para korban rudapaksa santriwati tetap mendapatkan haknya. 

Baca juga: Tak Tanggung-tanggung, Kajati Jabar akan Tampil Jadi JPU dalam Sidang Kasus Guru Bejat Herry Wirawan

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan sempat menyebut ada korban yang dikeluarkan dari sekolah gara-gara sekolah tahu ada siswanya hamil. 

“Sekolah swasta dekat rumahnya, dikeluarkan dengan alasan sudah punya anak,” jelas Diah Kurniasari Gunawan, Ketua P2TP2A Garut kepada wartawan, jumat (10/12/2021) malam di kantor P2TP2A Garut.

Menurut Diah, selama mendampingi para korban, P2TP2A memang berupaya memfasilitasi agar anak bisa bersekolah kembali.

Pada bulan Agustus, ada tiga anak yang siap sekolah dan kemudian dicarikan sekolah. Namun, dua di antaranya dikeluarkan kembali oleh sekolah.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Ibu Gubernur Jabar, provinsi siap bantu agar mereka bisa sekolah kembali bagaimana caranya nanti dibahas,” jelas Diah.

Diah melihat, keinginan untuk bisa bersekolah kembali dari anak-anak sangat kuat. Namun, aturan dari sekolah kebanyakan tidak mau menerima karena sudah punya anak.

Baca juga: Atalia Sebut Korban Rudapaksa Guru Bejat Herry Wiriawan 13 Orang, Sisanya Bukan Korban tapi . . .

Meski pihak sekolah telah dijelaskan kasus yang menimpa sang anak, tetap saja mereka menolak.
Saat ini, kedua anak yang telah siap melanjutkan sekolah memang belum bisa kembali bersekolah.

Namun, Diah optimistis, mereka bisa segera kembali bersekolah setelah ibu Gubernur Jabar menyatakan siap membantu memfasilitasinya.

Selain soal sulitnya mencari sekolah, selama pendampingan para korban, kesulitan lainnya saat akan mengurus agar mereka bisa bersekolah kembali adalah ijazah yang dimiliki anak dari yayasan yang dipimpin pelaku.

Karena, tidak diakui Kementerian Agama karena nomornya tidak terdaftar.

“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama,’ katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved