Guru Rudapaksa Santri

Kasus Guru Rudapaksa Santriwati di Bandung, Dede Yusuf Minta Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya

Dede Yusuf meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan, tersangka kasus rudapaksa santriwati di Bandung.

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi, saat berada di SMK 1 Pasundan, di Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (27/11/2020). 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan, tersangka kasus rudapaksa santriwati di Bandung.

"Saya minta agar dihukum seberat-beratnya akibat ulah oknum guru pesantren, supaya ini menjadi contoh."

"Memang seperti sedang marak saat ini."

"Saya dengar di Tasikmalaya juga ada, terus dengar ada lagi di mana itu," ujar Dede ketika diwawancara Tribunjabar.id seusai kunjungan spesifik di kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Kasus Asusila dan Rudapaksa pada Anak Banyak Terjadi di Sumedang, Korban Enggan Lapor Karena Aib

Ia mengatakan, hal itu tidak seharusnya terjadi di lembaga pendidikan.

Oleh karenanya, hukuman berat bagi pelaku sangat layak untuk diterapkan, sebab para santriwati dalam kondisi tidak berdaya.

"Intinya, saya mengutuk keras perilaku bejat yang memanfaatkan siswi atau santriwati yang tidak berdaya itu."

"Seorang pemilik sekolah atau oknum guru pesantren itu sudah harus dihukum berat supaya hal serupa tidak terulang," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI M Farhan menilai, pelaku rudapaksa tidak hanya harus dijerat maksimal hingga kebiri, tetapi juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya.

"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban sosial, karena korbannya juga menanggung dampak jangka panjang," ujar M Farhan saat dihubungi pada Senin (13/12/2021). 

Warga berharap agar Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

Namun, ancaman hukuman di pasal yang didakwakan jaksa tidak ada hukuman mati, melainkan penjara maksimal 15 tahun plus 1/3. 

"Memang sangat memprihatinkan."

Baca juga: Foto Herry Wirawan Guru Rudapaksa Santriwati Bonyok Beredar Luas, Kepala Rutan Bilang Begini

"Tetapi sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga," ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, Farhan menilai, jadi momentum untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional."

"Pihak yang perlu dihakimi adalah pelaku, bukan pesantrennya."

"Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut?"

"Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian, dalam hal ini pesantren tersebut," katanya.

Dia menekankan peran pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan pada korban dengan intensif. 

"Perlu kita apresiasi upaya DP3AKB Provinsi Jabar dan Ibu Atalia Kamil yang gerak cepat memberi perlindungan dan pemulihan korban, bahkan jauh sebelum kasus ini diangkat di media sosial," kata dia.

Kemudian, lanjut Farhan, pemenuhan hak korban sebagai anak, baik kepada sang ibu yang masih usia anak-anak, termasuk anak-anak yang dikandung dan yang sudah lahir.

"Saya mengajak semua pihak, jika ingin membantu para korban, kita kolaborasi dengan DP3AKB Provinsi Jabar," ujar dia.

Farhan menilai, dari semua pemberatan hukuman, mulai penjara sampai kebiri kimia, ada satu hal yang belum diberlakukan yaitu pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku setelah menjalani hukuman.

"Rehabilitasi dan pembinaan kepada pelaku akan memberikan ketentuan pembatasan mobilitas fisik dan mobilitas sosial pelaku."

"Tujuannya untuk memberikan efek jera, bahwa perilaku kekerasan seksual akan membawa dampak jangka panjang kepada kehidupan para pelaku tersebut," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved