Kantor Desa di Jatinangor Digugat ke PN Sumedang, Dilaporkan juga Ke Polda Jabar

Pemerintah Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor Sumedang digugat ahli waris pemilik lahan di sekitar kantor desa ke Pengadilan Negeri Sumedang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Kiki Andriana
Gugatan dugaan penyerobotan lahan di PN Sumedang 
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
 
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang digugat ahli waris pemilik lahan di sekitar kantor desa ke Pengadilan Negeri Sumedang.
Gugatan yang diajukan terkait penyerobotan lahan. Sidang gugatan kasus penyerobotan lahan itu digelar perdana di PN Sumedang pada Selasa (14/12/2021). 
Selain digugat ke PN Sumedang, Pemerintah Desa Mekargalih juga dilaporkan ke Polda Jabar. 
Nunung Sutria, penggugat, warga Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor mengatakan, gugatan itu dia layangkan karena dugaan penyerobotan tanah seluas 1990 meter persegi. 
Padahal, kata dia, tanah itu jelas-jelas bersertifikat atas nama ibunya yang telah meninggal dunia. 
"Bahkan sertifikat hak milik atas tanah itu sudah di-update dengan mencantumkan nama-nama ahli waris," kata Nunung kepada TribunJabar.id di PN Sumedang. 
Lahan yang dimaksud oleh Nunung diduga telah diserobot oleh Pemdes Mekargalih selama 30 tahun. Lahan itu kemudian dipakai untuk lahan parkir kendaraan. 
Yang memarkir kendaraan bukan hanya pegawai Desa, namun pula orang banyak yang Nunung tidak tahu apakan lahan parkir itu berbayar atau ada pemasukan lainnya. 
"Apakah itu disewakan, saya tidak tahu yang jelas tidak ada pemasukan ke pemilik lahan sesunggunya," kata Nunung. 
Sebelum gugatan dilayangkan, dia mengakui sempat mendengar kabar bahwa tanah itu akan ditukar guling. Namun, tukar guling itu tak pernah terwujud. 
"Orang desa datang ke rumah, kepada ibu ketika itu yang disaksikan kakak saya anak pertama, katanya serahkan saja sertifikat ke Desa. Ya keluarga tidak akan mau kalau tiba-tiba menyerahkan tanpa kejelasan," ucap Nunung. 
Nunung mengatakan, gugatan itu sebagai bentuk menyampaikan amanah dari ibunya yang sesaat sebelum meninggal dunia memerintahkan agar anak-anaknya mengurus penyelesaian tanah yang diserobot itu. 
"Orang tua kami sakit, boro-boro mengurus tanah. Tapi ini amanah, kata ibu, tolong tanah diuruskan karena enggak ada gantinya," kata Nunung seraya menyebut tidak ada ucapan hibah atau wakaf terucap dari ibunya. 
Pemerintah desa, kata Nunung, mengklaim mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1989 tentang tukar guling lahan milik keluarganya dengan tanah carik desa. Namun, Nunung tak pernah melihat wujud SK itu, apalagi wujud tanahnya.  
"Karena kami yang memiliki lahan itu, Pemdes segeralah mengosongkan lahan itu. Jangan seenaknya pakai," tuturnya. 
Kepala Desa Mekargalih, Dadan Jamaludin mengelak bahwa Desa melakukan penyerobotan lahan. Dia mengatakan, pada tahun 1989, Desa Mekargalih adalah Desa baru hasil pemerkaran yang belum memiliki kantor.
Pemerintah desa hanya memiliki tanah carik dan tanah kuburan. Kemudian, Desa mengajukan agar ada tukar guling tanah aset desa dengan tanah masyarakat. Turunlah SK Gubernur yang mengatur hal tersebut. 
"Waktu Pilkades 2020, ada pengacara, ketita itu PJS Kades Yuli, menanyakan letak SHM-272, tempatnya di mana, ditunjukkan oleh Pemdes, dan lokasi itu adalah yang menjadi carik Desa sekarang," kata Dadan di PN Sumedang.
Ketika itu pengacara ingin segera diselesaikan, tetapi tidak terkabul karena semua sibuk dengan Pilkades. 
Setelah Dadan terpilih kembali menjadi Kades Mekargalih, pengacara datang lagi untuk memastikan apakah tanah yang diduga diserobot oleh Desa akan diserahkan kepada pemegang sertifikat atau tidak. 
"Saya jawab, ya karena Desa megang SK Gubernur, saya akan pertahankan tanah itu. Kata-kata saya itu kemudian berbuah pelaporan di Polda," kata Dadan. 
Dadan mengatakan, ketika peristiwa tukar guling terjadi di tahun 1989, dirinya baru berumur 10 tahun. Namun, hingga saat ini, masih ada sejumlah saksi hidup bahkan pelaku tukar guling tanah carik. 
Dadan meminta orang-orang itu diminta kesaksian juga, atau setidaknya ditanya bagaimana kisah yang sebenarnya. Sayangnya, beberapa kali Dadan melakukan mediasi antara penggugat dan para pelaku tukar guling, tidak ada titik temu karena sebagian sudah mewakilkan kehadirannya dalam mediasi kepada pengacara. 
"Saya sangat menyayangkan pelaporan ini, sebab jadi seolah-olah saya yang disudutkan. Saya juga meminta kepada para pelaku tukar guling di masa lalu untuk segera bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi hari ini," katanya.
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved