Dugaan Mafia Tanah, Jolie Alami Hal Mirip Dengan Nirina Zubir, Sertifikat Tanah Tiba-tiba Beralih

Dugaan kasus mafia tanah mirip kasus Nirina Zubir dialami Jolie Agustina Tiono. Jolie bersama saudaranya tiba-tiba kehilangan tanah ayahnya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Mega Nugraha
Jolie Agustiana Tiono ahli waris keluarga almarhum Tio Toei Soen alias Toein Soendjojo Tiono di Bandung saat berkisah soal jadi korban mafia tanah atas tanah 3000 meter persegi lebih di Kota Surabaya 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Dugaan kasus mafia tanah mirip dengan kasus Nirina Zubir dialami Jolie Agustina Tiono. Jolie bersama lima orang lainnya, masih saudara, tiba-tiba kehilangan 3.050 meter persegi di Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

Saat ditemui di Jalan Bengawan Kota Bandung, Selasa (14/12/2021), dia menerangkan, sertifikat tanah itu tiba-tiba berganti nama jadi atas nama orang lain berinisial Bst. Pada 1988, keluarga Jolie mengajukan gugatan atas Bst. 

"Padahal kami tidak pernah menjual tanah peninggalan ayah kami pada Bst. Tiba-tiba saat itu kami mendapat pemberitahuan bahwa tanah itu sudah dibeli oleh Bst," kata Jolie.

Baca juga: Ratusan Pegawai Kementerian ATR/BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah, Begini Cara Kerjanya

Tanah itu memang diakuinya tidak ditinggali oleh para ahli waris termasuk Jolie. Ayahnya membeli tanah di Kota Surabaya itu pada 1961 dan keluarga pemilik tanah sebelumnya untuk menempati. 

"Jadi salah satu keluarga pemilik tanah sebelumnya bernama Dewi Asma," ujarnya.

Tapi pad 1988 itu, Dewi Asma mendapat informasi bagwa tanah itu dibeli Bst yang turut tinggal di rumah tersebut.  Padahal, Dewi maupun keluarga lainnya bukan lagi pemilik tanah tersebut.

"Akhirnya kami menggugat hal ini ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017 dengan putusan tidak diterima," kata dia.

Pada 2018 pihaknya mengajukan lagi gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Di persidangan, kata Jolie, Dewi Asma hadir dan mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut ke Bst. Selain itu, Dewi Asma juga mengakui dan membenarkan tanahnya itu dijual pada keluarga Jolie. 

Baca juga: Warga KBB Jadi Korban Mafia Tanah Lapor Jokowi, SHM Tiba-tiba Beralih Jadi Milik Orang Lain

"Dia mengakui hanya penghuni yang diberi izin kakak saya pada tahun 1985 untuk menggunakan tanah itu. Jadi bukan sebagai pemilik," kata dia.

Data BPN Surabaya bahkan menyebut bahwa wajib pajak atas tanah itu bernama ayah Jolie. Hanya saja, di putusan akhir persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan keluarga Jolie.

Tak terima atas putusan tersebut, lanjut Jolie, Bst mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Di persidangan tingkat banding, Bst membawa bukti berupa akta jual beli dan akta notaris dengan Dewi Asma. Namun Jolie meragukan keasilannya. 

"Tapi aneh, dalam banding di pengadilan tinggi itu Bambang Sugihartono Tandya menang. Padahal semua alat buktinya palsu," ujarnya.

Selain tidak pernah menjual, kata Dia, Dewi Asma pun mengaku tidak mengenal Bst.

"Itu sudah keterangan di pengadilan, Dewi Asma mengaku tidak pernah memiliki tanah, tidak pernah menjual tanah, dan tidak mengenal Bambang Sugihartono Tandya," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved