Guru Rudapaksa Santri
Korban Rudapaksa Herry Wirawan Disebut Ada 21, Di Berkas Perkara Hanya 12, Polda Jabar: Segera Lapor
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, memastikan jumlah korban kasus rudapaksa oleh Herry Wirawan itu adalah 13 orang.
Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jumlah korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan, pengasuh dan pemilik dari asrama lembaga pendidikan keagamaan di Kota Bandung, kemungkinan bertambah.
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan jumlah korban rudapaksa oleh Herry Wirawan mencapai 21 orang, bukan 12 orang seperti yang beredar selama ini.
Jumlah korban rudapaksa yang disebut P2TP2A Garut itu jauh lebih banyak daripada jumlah korban dalam berkas perkara yang sedang bergulir di pengadilan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, memastikan jumlah korban kasus rudapaksa itu adalah 13 orang.
Perinciannya, 12 orang menjadi korban rudapaksa dan satu orang lainnya korban pelecehan seksual Herry Wirawan.
Jumlah korban tersebut sesuai dengan berkas yang diterima oleh Kejati Jabar dari Polda Jabar.
Baca juga: Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Takut Dilaporkan Polisi, Intimidasi Ini Ke Orangtua Korban
"Berdasarkan berkas yang kami terima dari Polda Jabar, totalnya (korban) 13 murid. Jadi seperti ini, 12 itu sudah (dirudapaksa) dan satu orang dilecehkan secara seksual," ujarnya Sabtu (11/12/2021).
Penetapan 13 orang korban ini pun, lanjutnya, berdasarkan tujuh kali persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.
Soal jumlah korban kasus rudapaksa mencapai 21 orang berdasarkan data P2TP2A Garut, Dodi mengatakan tidak ada di dalam berkas yang diterima Kejati Jabar.
"Soal 20 lebih korban itu tidak ada di berkas kami, mungkin itu berkas sendiri yang orang punya, kami kan enggak tahu. Dan yang saat ini proses sidang itu korban 12 dirudapaksa dan satu dilecehkan secara seksual," ucapnya.

Hal senada disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengimbau korban baru dari terdakwa HW, segera melaporkan diri kepada pihak kepolisian.
Laporan yang disampaikan baiknya disertai dengan sejumlah barang bukti.
Setelah itu, barulah polisi akan memberikan tindakan lanjutan.
Baca juga: Cerita Kades ke Dedi Mulyadi, 4 Warga Jadi Korban Rudapaksa Herry Wirawan, 3 Orang Sampai Melahirkan
"Imbauannya, langsung segera melapor saja ke Polres terdekat, bawa identitas dan terkait temuan tersebut, untuk dimintai keterangan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).