Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Babak Belur di Dalam Rutan Kebonwaru, Fotonya Beredar Luas, Kepala Rutan Katakan Ini

Herry Wirawan babak belur di dalam Rutan Kebonwaru. Benarkah demikian?

Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Cipta Permana
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven berikan keterangan terkait kondisi Herry Wirawan, terdakwa tindak pidana kekerasan seksual di dalam kamar blok tahanan, saat ditemui di Rutan Klas I Bandung, Senin (13/12/2021). 

Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven memastikan kondisi dari terdakwa tindak pidana kekerasan seksual, HW alias Herry Wirawan dalam kondisi baik.

Herry Wirawan yang telah berada di rutan tersebut sejak 28 September 2021 lalu atau sekitar 76 hari, selama itu pula ia mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.

"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang di khususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW. Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual), tapi , sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral dimana-mana, dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui telepon, Senin (13/12/2021).

Riko menegaskan, meskipun warga binaan lainnya sudah mengetahui yang bersangkutan berada di antara mereka, namun sejauh ini tidak ada gejolak maupun intervensi baik fisik maupun psikis yang diterima Herry Wirawan.

"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik. Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, Herry Wirawan ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu. 

Kecuali, apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.

"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.

Disinggung terkait beredarnya foto yang diduga merupakan wajah dari Herry Wirawan yang tampak dalam kondisi babak belur, Riko memastikan bahwa kondisi dalam foto tersebut tidak benar adanya. 

Beredar foto wajah Herry Wirawan babak belur di tahanan.
Beredar foto wajah Herry Wirawan babak belur di tahanan. (Youtube KompasTV)

Sebab, pagi hari tadi (13/12/2021), ia memastikan langsung kondisi Herry Wirawan dan sempat berbincang sesaat, di mana kondisinya baik-baik saja.

"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan, bahwa dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya.

Riko menambahkan, Herry Wirawan akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.

Ia pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.

"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved