Sekolah Keagamaan yang Terlibat Pelanggaran Asusila Akan Dicabut Izinnya, Kata Menteri Agama

Berdasarkan data P2TP2A, jumlah terbaru korban rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan itu berjumlah 21 santriwati.

Editor: Ravianto
Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal mencabut izin pesantren dan sekolah asrama yang terbukti melakukan pelanggaran asusila.

Langkah Menag ini merupakan buntut dari kasus Herry Wirawan guru pesantren di Bandung yang merudapaksa santriwati hingga puluhan jumlahnya.

Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkapkan data terbaru mengenai jumlah korban.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

Berdasarkan data P2TP2A, jumlah terbaru korban rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan itu berjumlah 21 santriwati.

Menanggapi kasus tersebut, Yaqut menyampaikan, kekerasan seksual merupakan masalah bersama yang harus disikapi secara tegas.

Kementerian Agama pun tak segan mencabut izin pesantren dan sekolah asrama keagamaan yang terbukti terlibat kekerasan seksual.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag) (dok. Kemenag)

"Semua yang melakukan pelanggaran terutama asusila yang pasti itu dilarang oleh agama, itu (izinnya) kita cabut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (11/12/2021).

Menag mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan investigasi di seluruh sekolah keagamaan demi menghindari adanya kasus serupa.

Jajaran Kemenag pun diturunkan untuk melakukan investigasi.

"Ya kita investigasi, kita sedang cari semua ini."

"Karena begini yang kita khawatirkan apa, ini adalah puncak gunung es."

"Kita sedang investigasi turunkan tim untuk melihat semua," kata dia.

"Semua jajaran Kemenag kita minta turun melakukan investigasi di daerah masing-masing."

"Jadi, kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera," terang Yaqut Cholil Qoumas.

Izin Operasional Pesantren Tempat Herry Mengajar Dicabut

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved