Guru Rudapaksa Santriwati

Orangtua Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Buka Suara, Ungkap Mengapa Sang Putri Tak Bicara soal Anak

Salah satu ayah korban rudapaksa YY (44) menceritakan bagaimana detik-detik hatinya hancur saat mendengar anak kesayangannya itu menjadi korban rudapa

Editor: Ravianto
Tribun Jabar
YY (44), ayah salah satu korban rudapaksa guru bejat Herry Wirawan, saat diwawancarai di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan, Jumat (10/12/2021). 

Ia tidak langsung menanyakan hal tersebut tapi lebih memilih mendatangi seorang kiai untuk berkonsultasi tentang kondisi anaknya itu.

Setelah beberapa kali konsultasi akhirnya anaknya mau terbuka kepada ibunya dan mengungkapkan bahwa ia sudah memiliki anak.

"Akhirnya, anak saya terbuka mengaku sama ibunya, bahkan (mengaku) sudah punya anak," ucapnya.

Anak korban saat itu sudah berusia 1,5 tahun dan selama itu pihak keluarga tidak curiga karena korban jarang pulang.

Korban pulang ke kampungnya hanya pada hari-hari tertentu seperti hari raya atau keperluan mendesak.

Menurut YY, anaknya tersebut sempat menolak saat dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan sang guru bejat.

Percobaan pertama gagal, bahkan menurutnya baju anaknya tersebut sempat ditarik hingga sobek.

"Lalu beberapa hari kemudian dia diajak ke kantor apa saya kurang paham."

"Nah, di situ kata anak saya diajak ke hotel," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, menurutnya, saat ini anaknya tidak mau sekolah, lebih murung dan pendiam.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

Ia berharap pelaku dihukum dengan berat dengan cara dikebiri, karena telah merusak masa depan dan kebahagiaan anaknya.

"Saya ingin (pelaku) dihukum seberat-beratnya, ya."

"Kalau kata orang lain mah dikebiri lah, soalnya apa?"

"Sakitnya orang tua sakitnya anak, sampe sekarang aja anak saya itu ga mau sekolah, putus sekolah," ungkapnya.

Sementara itu, keluarga korban lainnya, RL (32), berharap pelaku dihukum dengan berat seperti kebiri dan hukuman mati.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved