Penemuan Mayat di Subang

HARI KE-116 Kasus Subang: Kerucutkan Saksi Cari Titik Terang, Polisi Sudah Dapat Calon Tersangka?

Hari ini, Sabtu (11/12/2021), kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang sudah memasuki hari ke-116. Namun kasus ini belum menemukan titik terang.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Dwiki MV
Petugas kepolisian saat kembali mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Hari ini, Sabtu (11/12/2021), kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang sudah memasuki hari ke-116.

Namun kasus ini belum juga menemukan titik terang.

Hingga saat ini, pelaku perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dalam kasus Subang tersebut masih belum juga terungkap.

Akan tetapi, sekarang kasus ini ditangani Polda Jabar.

Baca juga: Hari Ke-115 Kasus Subang: Kakak Korban Ingat Amalia, Berharap Pelaku Terungkap Sebelum HUT Adiknya

Sebelumnya, pengambilalihan kasus Subang itu terjadi atas permintaan Kapolda Jabar Irjen Suntana.

Kapolda Jabar baru itu meminta reserse segera ungkap pelaku rajapati Tuti dan Amalia tersebut.

Pengambilalihan kasus Subang di tangan Polda Jabar itu di sisi lain tak jarang menimbulkan spekulasi akan adanya kendala yang dialami kepolisian.

Tak jarang publik berspekulasi bahwa Polres Subang dinilai kurang mampu menangani kasus perampasan nyawa tersebut.

Kendati begitu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago membeberkan faktanya.

 
Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan pelimpahan kasus Subang tersebut bukan berarti karena ketidakmampuan Polres Subang menangani kasus.

Ia menjelaskan pengambil alihan kasus Subang tersebut bertujuan agar mengefisienkan waktu penyelidikan.

Menurutnya, penanganan kasus akan lebih cepat karena alat bukti dan petunjuk dapat dikaitkan dengan alat digital yang ada di Polda Jabar.

Kemudian, Kombes Pol Erdi A Chaniago pun menjelaskan perkembangan kasus Subang di tangan Polda Jabar tersebut.

Ia menjelaskan semua bukti dan petunjuk yang didapatkan Polres Subang sebelumnya itu saat ini disesuaikan dengan alat-alat digitalisasi yang dimiliki Polda Jabar.

Selain bukti dan petunjuk, Polda Jabar juga melakukan pemeriksaan kepada 55 saksi yang sebelumnya diperiksa Polres Subang.

Demikian, dalam penyesuaian itu menurut Erdi, Polda Jabar lebih fokus melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut Erdi pun menyinggung saksi yang keterangannya berubah-ubah menurutnya tak menjadi kendala.

Baca juga: Saat Saksi KASUS SUBANG Sakit, Sosok Ini Diingatnya, Ingin Terungkap Sebelum 18 Desember

Ia menjelaskan penyidik tetap bisa menyesuaikan apa yang disampaikan saksi dengan bukti petunjuk yang sudah penyidik miliki yang kini ditangan Polda Jabar.

Namun saat ditanya bukti dan petunjuk apa yang disesuaikan tersebut, polisi belum bisa mengungkapnya.

Lebih lanjut Erdi mengatakan pihaknya meminta waktu agar polisi fokus dalam penyelidikannya.

Soal saksi yang mengerucut, Erdi membeberkan Polda Jabar pun tengah berupaya menuju pengerucutan tersebut.

Kemudian ia menjelaskan dari 55 saksi yang sudah diperiksa penyidik Polda Jabar melakukan pengevaluasian kembali.

Adapun pengevaluasian tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian saksi ke saksi lainnya.

“Diharapkan dengan kita mengevaluasi kembali untuk mengeleminir beberapa saksi dan akan difokuskan ke beberapa saksi,” jelasnya.

Erdi mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan berapa saksi yang sudah dikerucutkan tersebut.

Namun, dalam perkembangan kasusnya, penyidik sedang berupaya mencari saksi mana yang harus dimintai keterangan lebih lanjut.

Alat Bukti Sudah Terkumpul

Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih bergulir.

Meski sudah hampir empat bulan, upaya polisi tak gentar untuk mengungkap pelaku rajapati kasus Subang ini.

Sejak awal kasus Subang ditangani Polres Subang, Polda Jabar hingga Bareskrim turut mendampingi.

Bahkan kini kasus Subang tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jabar agar penyelidikan lebih efektif.

Selama tiga bulan ini, penyidik sudah memeriksa 55 saksi serta berbagai pemeriksaan yang mendukung pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti.

Baca juga: KASUS Subang, 18 Desember Seharusnya Jadi Hari Bahagia Amalia, Kini Jadi Momen 4 Bulan Ia Tiada

Mulai dari olah TKP, DVI, pemeriksaan patologi atau forensik, DNA, rekaman CCTV, lie detector hingga barang bukti yang terkait dengan IT.

Semua barang bukti tersebut dikumpulkan hingga menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku.

Dalam dunia hukum dan pidana, dibutuhkan minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka atau pelaku.

Lantas, apakah alat bukti kasus Subang tersebut sejauh ini sudah terkumpul ?

Ahli forensik Polri, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti mengungkapkan alat bukti kasus Subang tersebut sudah terkumpul.

Hal ini diungkapkan dr Hastry saat berbincang dengan Denny Darko beberapa waktu lalu.

Awalnya, dr Hastry ditanya soal calon tersangka yang ditetapkan tanpa pengakuan.

Jika ada tersangka tanpa pengakuan, lantas apakah tetap dapat dilakukan menggelar perkara.

Menanggapi hal itu, ahli forensik, dr Hastry menjelaskan bahwa saat ini polisi mengumpulkan saksi.

Selain itu, polisi juga tengah bekerja keras melakukan pemetaan DNA dengan para saksi maupun properti di TKP.

Oleh karena itu, dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan.

Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.

“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.

Soal cara polisi meyakinkan nanti di persidangan, dr Hastry menjelaskan setiap ahli memberikan keterangan alat bukti yang dikumpulkan.

Penyidik yang menangani kasus Subang memberikan penjelasan sesuai keahlian masing-masing.

Baca juga: Kasus Subang Belum Terpecahkan, Yoris Sakit Hati Teringat Kenangan Sebelum Korban Meninggal

“Kalau saya mungkin dari keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi,” ujarnya.

Selain itu ada ahli yang menangani DNA, ahli di bidang lie detector, ahli IT dan lain sebagainya.

Demikian, karena hal itu pengakuan tersangka tak dibutuhkan karena data sudah lengkap membuktikan dan tersangka tak dapat mengelak.

Saat disinggung polisi sudah mengantongi nama calon tersangka, Denny Darko pun penasaran apakah berarti polisi sudah berhasil mengumpulkan dua alat bukti tersebut.

Ahli forensik itu pun menjawab kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti tersebut.

“Menurut saya sih udah,” ungkap dr Hastry.

Namun, saat ditanya dari ke-55 saksi akan ada yang dinaikkan menjadi tersangka, dr Hastry tak menjawabnya.

Ahli forensik itu menjelaskan soal penetapan saksi jadi tersangka bukan kewenangannya.

Namun, dr Hastry menjelaskan tidak menutup kemungkinan saksi jadi tersangka jika terbukti.

“Kasus apa pun ada saksi dan nanti terbukti ya memang saksi bisa jadi tersangka,” katanya.

Selain barang bukti yang disebutkan di atas, dr Hastry menjelaskan penyidik juga masih mempunyai metode pemeriksaan lainnya.

Adapun pemeriksaan tersebut adalah terkait kebiasaan tersangka yang terkait saat kejadian tindak kejahatan.

Menurutnya selain bukti ilmiah seperti DNA, tes kebohongan, ada juga tes tulisan dan profil tersangka.

Ia pun mencontohkan bagaimana kebiasaan tersangka dari saat merokok.

Ahli forensik itu menjelaskan profil tersangka atau kebiasaan tersangka itu penyidik amati.

Termasuk dalam pemeriksaan saksi yang ditanya soal kebiasaan sehari-hari terkait dengan kejadian. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved