Hancurnya Hati Ayah Santriwati di Garut, Minta Herry Wirawan Dituntut dan Divonis Hukuman Mati
Sejumlah keluarga korban Herry Wirawan guru pesantren bejat perkosa 12 santriwati bersuara.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,GARUT- Sejumlah keluarga korban Herry Wirawan guru pesantren bejat perkosa 12 santriwati bersuara.
Suara kemarahan mereka berharap si guru pesantren itu tidak dihukum penjara, tapi dihukum mati.
YY (44), salah satu keluarga korban, menceritakan bagaimana hatinya hancur saat mendengar anak kesayangannya itu menjadi korban rudakpaksa dari gurunya sendiri.
"Saya marah, geram, waktu itu dini hari saya mendengar kenyataan pahit itu, istri saya saat itu pun sampai kejang-kejang selama dua jam," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Jumat (10/12/2021) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan.
Baca juga: FAKTA-FAKTA TERBARU Guru Rudapaksa Santri, Korban Bertambah hingga Santri Juga Jadi Mesin Uang
Saat baru saja mendengar cerita anaknya diperlakukan tidak manusiawi, ingin rasanya dia membunuh Herry Wirawan. Amarahnya semakin memuncak saat melihat istrinya langsung sakit.
"Kalo waktu itu saja istri saya meninggal karena kejang-kejang akibat mengetahui anak saya jadi korban, saya tidak akan segan untuk bunuh dia," ungkap penuh amarah.
Awal Mula Terungkap
Lebaran 2021, anaknya pulang. Namun ia merasa ada yang aneh karena ada perubahan di tubuhnya. Saat malam, anaknya meminta ia untuk mengantarnya ke WC.
"Awalnya saya tidak curiga apa- sama anak saya, setelah ya setelah nganter anak saya BAB di belakang malam-malam, anak saya ko jalannya begini," ungkapnya.
Ia tidak langsung menanyakan hal tersebut namun lebih memilih mendatangi Kyai untuk berkonsultasi tentang kondisi anaknya itu.
Baca juga: PERKEMBANGAN Kasus Subang, Kerucutkan Saksi Cari Titik Terang, Polisi Kantongi Calon Nama Tersangka?
Setelah beberapa kali konsultasi akhirnya anaknya mau terbuka kepada ibunya dan mengungkapkan bahwa ia sudah memiliki anak.
"Akhirnya, anak saya terbuka ngaku sama ibunya, bahkan (mengaku) sudah punya anak," ucapnya.
Anaknya korban saat itu sudah berusia 1,5 tahun dan selama itu pihak keluarga tidak curiga karena korban jarang pulang.
Korban pulang ke kampungnya hanya pada hari-hari tertentu seperti hari raya atau pun keperluan mendesak.
Menurut YY anaknya tersebut sempat menolak saat dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan sang guru bejat.
Percobaan pertama gagal, bahkan menurutnya baju anaknya tersebut sempat ditarik hingga sobek.
"Lalu jelang beberapa hari dia diajak ke kantor apa saya kurang paham, nah di situ kata anak saya diajak ke hotel," ungkapnya.
Setelah kejadian itu menurutnya saat ini anaknya tidak mau sekolah, lebih murung dan pendiam.
Ia berharap pelaku dihukum dengan berat dengan cara dikebiri, karena telah merusak masa depan dan kebahagiaan anaknya.
"Saya ingin (pelaku) dihukum seberat-beratnya, ya kalo kata orang lain mah dikebiri lah, soalnya apa? sakit nya orangtua sakitnya anak, sampe sekarang aja anak saya itu gamau sekolah, putus sekolah," ungkapnya.
Sementara itu keluarga korban lainnya, RL (32) berharap pelaku dihukum dengan berat seperti kebiri dan hukuman mati.
Ia juga berharap ada pendapingan secara masif terhadap korban dan anak-anak korban termasuk jaminan mereka kedepannya bisa sekolah.
"Saya berharap dari sisi hukum pelaku dihukum seberat-beratnya, minimal kebiri maksimal hukuman mati,"
"Kemudian pendampingan kepada masing-masing korban dan anak-anak korban, terutama di sisi mental dan jaminan untuk meneruskan sekolah," ucapnya.
Saat ini, kasus Herry Wirawan disidangkan di Pengadila Negeri Bandung dan sudah menghadirkan 40 saksi. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Desember.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/terungkap-nasib-miris-para-santriwati-di-pesantren-yang-diasuh-herry-wirawan.jpg)