Guru Rudapaksa Santri
Pengakuan Pahit Warga Garut Ayah Korban Rudakpaksa Guru Bejat, Minta Pelaku Dihukum Mati dan Kebiri
Salah satu ayah korban rudapaksa yang dilakukan oleh guru bejat Herry Wirawan angkat bicara tentang kondisi terkini anaknya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Sementara itu dikabarkan, Pesantren Tahfidz Madani tempat Herry Wirawan mengajar di Cibiru, Kota Bandung, ternyata pembangunannya dibantu oleh orang tua korban.
Pelaku awalnya mengurus pesantren yang berada di Antapani itu bersama istrinya.
"Nah, itu awalnya seperti itu. Selama pesantren itu dibangun, itu dibantu juga oleh orang tua murid. Misalnya ada yang nyumbang kayu, ada yang nyumbang tenaga, tapi mereka tidak tahu anaknya diperlakukan oleh si pelaku seperti itu," ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, Kamis (9/12/2021) malam.
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Dana BOS/BOP di Kasus Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati di Bandung
Adapun pesantren yang berlokasi di Antapani diurus oleh istri pelaku.
Pelaku diketahui memiliki istri dan tiga orang anak.
Diah menuturkan, saat kejadian rudakpaksa itu terkuak, jumlah murid di pesantren itu ada 30 orang.
Pesantren itu juga hanya diurus oleh pelaku, Herry Wirawan, sementara pengajar yang lain hanya sesekali datang untuk mengajar para santri.
Murid yang belajar di pesantren tersebut tidak hanya orang Bandung, tapi juga dari daerah lain seperti, Cimahi, Tasikmalaya, dan Garut.
Menurutnya, orang tua murid memilih pesantren tersebut karena menawarkan pendidikan gratis.
Korban, menurutnya, masih terikat persaudaraan dengan korban lainnya karena sebelumnya saling ajak untuk bersekolah di pesantren tersebut.
Perilaku bejat Herry Wirawan pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat anaknya tengah mengandung.
Kemudian keluarga korban melaporkan hal tersebut ke kepala desa, lalu ke Polda Jabar.
"Ini kebongkarnya oleh seorang ibu yang anaknya di sana, yang melihat ada perubahan dalam tubuh anaknya lalu melaporkan ke kepala desa," ucap Diah. (*)