Guru Rudapaksa Santri

Pengakuan Pahit Warga Garut Ayah Korban Rudakpaksa Guru Bejat, Minta Pelaku Dihukum Mati dan Kebiri

Salah satu ayah korban rudapaksa yang dilakukan oleh guru bejat Herry Wirawan angkat bicara tentang kondisi terkini anaknya.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
YY (44), ayah salah satu korban rudapaksa guru bejat Herry Wirawan, saat diwawancarai di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan, Jumat (10/12/2021). 

Anak korban saat itu sudah berusia 1,5 tahun dan selama itu pihak keluarga tidak curiga karena korban jarang pulang.

Korban pulang ke kampungnya hanya pada hari-hari tertentu seperti hari raya atau keperluan mendesak.

Menurut YY, anaknya tersebut sempat menolak saat dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan sang guru bejat.

Percobaan pertama gagal, bahkan menurutnya baju anaknya tersebut sempat ditarik hingga sobek.

"Lalu beberapa hari kemudian dia diajak ke kantor apa saya kurang paham."

"Nah, di situ kata anak saya diajak ke hotel," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, menurutnya, saat ini anaknya tidak mau sekolah, lebih murung dan pendiam.

Ia berharap pelaku dihukum dengan berat dengan cara dikebiri, karena telah merusak masa depan dan kebahagiaan anaknya.

"Saya ingin (pelaku) dihukum seberat-beratnya, ya."

"Kalau kata orang lain mah dikebiri lah, soalnya apa?"

"Sakitnya orang tua sakitnya anak, sampe sekarang aja anak saya itu ga mau sekolah, putus sekolah," ungkapnya.

Sementara itu, keluarga korban lainnya, RL (32), berharap pelaku dihukum dengan berat seperti kebiri dan hukuman mati.

Ia juga berharap ada pendapingan secara masif terhadap korban dan anak-anak korban termasuk jaminan mereka ke depannya bisa sekolah.

"Saya berharap dari sisi hukum pelaku dihukum seberat-beratnya, minimal kebiri maksimal hukuman mati,"

"Kemudian pendampingan kepada masing-masing korban dan anak-anak korban, terutama di sisi mental dan jaminan untuk meneruskan sekolah," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved