Guru Rudapaksa Santri

Jaksa Ungkap Soal Keterlibatan Istri Herry Wirawan, Guru Bejat yang Rudapaksa Santriwati di Bandung

Jaksa ungkap soal keterlibatan istri Herry Wirawan, guru bejat yang telah rudapaksa santriwati di Bandung

Editor: Siti Fatimah
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Herry Wirawan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Fakta baru terungkap kalau Herry Wirawan, guru bejat sebuah pondok pesantren di Bandung ternyata tak hanya melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati tapi lebih.

Kelakuan guru bejat ini menjadi perhatian banyak pihak dan orang-orang juga mempertanyakan istri pelaku.

Karena Herry Wirawan guru bejat ini sudah menikah dan memiliki tiga orang anak.

Baca juga: Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Istri Tak Tahu Perbuatan Bejat Herry Wirawan

Dikutip dari Tribunbogor, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari mengatakan Herry wirawan dan istrinya itu merupakan warga Kabupaten Garut.

Namun, mereka sudah lama menetap di Bandung dan mengelola pesantren tersebut.

Berdasarkan hasil persidangan, peran istri Herry Wirawan diungkap pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan istri Herry Wirawan atau HW (36) tak terlibat kejahatan suaminya merudapaksa belasan santriwati.

Baca juga: Bisikan Misterius Herry Wirawan Sebelum Rudapaksa Santriwati, yang Menolak Langsung Menurut

Terdakwa melakukan perbuatan asusila tersebut seorang diri, tanpa melibatkan siapapun.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube iNews, Rabu (8/12/2021).

Pernyataan sama disampaikan Agus Mujoko, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan.

Menurut Agus, istri pelaku sama sekali tidak tahu perbuatan keji suaminya.

"Tidak. Istrinya tidak terlibat. Istrinya tidak tahu perbuatan suaminya," tambah Agus Mujoko.

Herry Wirawan merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Akan tetapi, di balik label guru pesantren yang disandangnya, Herry Wirawan tega melakukan aksi tak senonoh pada beberapa santrinya.

Baca juga: Santriwati Bandung yang Diperkosa Herry Wirawan Jadi Kuli Bangunan: Disuruh Nembok sampai Ngecat

Ia merudapaksa 12 santriwati, delapan di antara korbannya sudah melahirkan.

Tak hanya itu, masih ada 2 korban yang saat ini sedang hamil.

Rata-rata usia korban ini pun masih tergolong dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar), Dodi Gazali Emil.

"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi, dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Peristiwa guru pesantren rudapaksa belasan santriwati ini sudah terjadi sejak tahun 2016-2021.

Akan tetapi, kasusnya baru terungkap pada pertengahan tahun 2021.

Aksi bejat HW ini dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah yang dilabeli pesantren, apartemen, hingga sejumlah hotel.

Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.

Baca juga: Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Istri Tak Tahu Perbuatan Bejat Herry Wirawan

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi saat dihubungi TribunJabar, Rabu (8/12/2021). 

Adapun pelaku Herry Wirawan kini telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan.

Berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa Herry dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Persidangan kasus rudapaksa ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ungkap Dodi.

Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kelakuan Bejat Suaminya Buat 12 Santriwati Menderita, Peran Istri Herry Akhirnya Diungkap Jaksa, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved