Guru Rudapaksa Santri

Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Istri Tak Tahu Perbuatan Bejat Herry Wirawan

Kini, Kejaksaan Tinggi jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawa tak terlibat dalam tindakan bejat sang suami.

Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus guru bejat di Bandung, Herry Wirawan, menjadi sorotan usai aksinya terbongkar merudapaksa 12 santriwati di Bandung.

Beberapa santriwati yang menjadi korban rudapaksa bahkan melahirkan bayi guru bejat tersebut.

Kini, Kejaksaan Tinggi jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawa tak terlibat dalam tindakan bejat sang suami.

Sebelumnya, beredar dugaan masyarakat terkait keterlibatan sang istri.

Baca juga: Bisikan Misterius Herry Wirawan Sebelum Rudapaksa Santriwati, yang Menolak Langsung Menurut

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).

Dilansir dari Kompas.com, pernyataan tersebut pun diperkuat Jaksa kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko.

Agus Mujoko menegaskan mahwa istri Herry tak terlibat bahkan tak tahu perbuatan bejat suaminya.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Seperti diketahui, tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Perkara ini pun telah masuk proses persidangan.

Baca juga: Pilu Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Ngaji di Bandung saat Disodori Bayi, Semua Menangis

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Perbuatan Suaminya Perkosa 12 Santriwati"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved