Nasib Abah Nana yang 4 Kali Gagal Divaksin, Ini Tanggapan Dinkes Kota Tasikmalaya
Nasib yang menimpa Abah Nana (63) sudah beberapa kali ikut vaksinasi Covid-19 tapi selalu gagal mendapat tanggapan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasik
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Nasib yang menimpa Abah Nana (63) sudah beberapa kali ikut vaksinasi Covid-19 tapi selalu gagal mendapat tanggapan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya.
"Sepanjang yang bersangkutan memiliki tekanan darah lebih dari 180 mmhg memang sesuai aturan tidak bisa divaksin," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr Asep Hendra, Kamis (9/12/2021).
Sebelumnya, Abah Nana mendatangi lokasi vaksinasi di Gedung Sobandi, Jalan Letnan Harun, dan gagal divaksin karena saat ditensi mencapai 200 mmhg.
Kondisi Abah Nana yang tinggal di Kampung Rancageneng, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Bungursari, itu kini mengalami kelumpuhan anggota tubuh sebelah kiri karena pernah terserang strok.
Baca juga: Nasib Abah Nana, Beberapa Kali Ikut Vaksinasi, Tapi Selalu Gagal Karena Tensi Tinggi
Masih untung ia masih bisa berjalan walau harus menggunakan tongkat penahan beban tubuh.
Abah Nana mengaku datang ke lokasi vaksinasi sudah sampai empat kali.
Tapi selalu gagal karena memang tensinya tak pernah berada di bawah 180 mmhg.
Asep mengatakan, sesuai aturan warga yang tensinya melebihi 180 mmhg tak bisa divaksin demi keselamatan jiwanya.
"Salah satu risikonya adalah bisa menimbulkan pecah pembuluh darah jika divaksin dengan tensi di atas 180 mmhg," ujar Asep.
Asep, yang juga berada di Gedung Sobandi, kemudian menghampiri Abah Nana dan menanyakan berbagai hal terkait masalah tensi tingginya.
Ternyata Abah Nana jarang berobat untuk menurunkan tensinya tersebut.
"Saya sarankan datang ke Puskesmas untuk berobat," kata Asep seusai menasihati Abah.
Berobat tidak hanya agar bisa divaksin tapi memiliki tensi selalu tinggi berisiko terhadap serangan strok susulan. (*)
