Kasus Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santriwati Diungkap Netizen, Bukan Polisi dan Jaksa
Herry Wiryawan (36) warga Coblong Kota Bandung diduga jadi guru bejat karena setubuhi paksa santriwati di bawah umur.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Herry Wiryawan (36) warga Coblong Kota Bandung diduga jadi guru bejat karena setubuhi paksa santriwati di bawah umur.
Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, telah lahir 8 bayi tanpa dinikahi oleh guru ngaji bejat tersebut.
Saat ini kasus tersebut sudah diadili di Pengadilan Negeri Bandung dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini sendiri ternyata tidak diungkap polisi yang menangkap dan memeriksa kasus ini dan pula tidak diungkap jaksa.
Baca juga: Tampang Herry Wiryawan Warga Coblong Bandung, Guru Ngaji Bejat Cabuli 12 Santriwati di Bawah Umur
Penelusuran Tribun, kasus ini diungkap oleh netizen dalam unggahannya Awalnya, kasus ini diungkap netizen Facebook di akun Mary Silvita.

Pada 4 November, dia mengunggah postingan soal awal mula kasus itu terungkap.
"Berawal dari aduan orangtua korban ke anggota dewan PSI Kota Bandung bro Yoel Yosaphat bahwa putra putri mereka telah jadi korban pedofil hingga melahirkan," tulis Mary Silvata.
Sejak 4 November 2021, meski sudah diungggah di media sosial, nyatanya belum viral. Baru pada 7 Desember 2021, kasus itu kemudian viral di Twitter.
Penelusuran Tribun, akun @nongandah sempat jadi pertama mengungkap kasus tersebut lewat unggahanya pada 7 Desember 2021.
"Teman2, saya mau ngetwit yg serius.Ini cerita yg sedih bgt ttg kekerasan seksual di bandung yg dilakukan o/ pengasuh pesantren.kebetulan skrg saya msh di bandung. Saya menulis ini dg gemetar krn marah & sedih bgt. Sedih bgt krn membayangkan para korban,' cuitnya.
Baca juga: FAKTA-fakta Aksi Bejat Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Lahir 8 Bayi, Korban Trauma Berat
Kasus ini tidak diungkap polisi atau jaksa juga diakui oleh akun tersebut.
"Sebenarnya kasusnya tuh udh masuk pengadilan, sis @mary_silvita & @psikotabandun tadi siang baru mengikuti sidangnya. Tp kalo digoogling soal kasus ini ngga ada satupun beritanya keluar. Makanya yuk kita up kasus ini biar pelakunya dihukum seberat2nya @TsamaraDKI @GunRomli," katanya.

Setelah viral di Twitter, kasus ini memudian jadi heboh. Sejumlah media mulai mempertanyakan kasus tersebut salah satunya ke Kejati Jabar. Ternyata memang kasus itu sudah di tahap pengadilan karena sudah disidangkan.
Identitas Pelaku
Herry Wirawan guru ngaji bejat di pesantren di Kota Bandung setubuhi paksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, 8 bayi lahir. Para santriwati yang dicabuli juga semuanya masih di bawah umur.
Baca juga: Nasib TKW Asal Jabar Ini, Dikira Jadi ART, Ternyata Dinikahi Pria Arab, Kini Jadi Juragan kontrakan
Herry Wiryawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.
Herry Wiryawan ini sendiri merupakan warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)
Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Dari foto yang diterima Tribun, tanmpak Herry Wiryawan memakai peci putih. Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji.
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren. Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Selain menjadi polwan, Herry Wiryawan pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Selain dua itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.
Kata PSI Kota Bandung
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat minta terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 anak dibawah umur dijatuhi hukuman kebiri kimia.
"Predator harus dihukum berat karena korban cukup banyak dan merusak masa depan anak anak," ujar Yoel Yosaphat, Rabu (8/12).
Yoel yang juga ketua DPD PSI Kota Bandung sangat menyesalkan dan mengutuk terdakwa sebagai guru yang seharusnya melindungi muridnya.
Menurut Yoel, jajaran PSI Kota Bandung bukan sebagai pengacara korban tapi sebagai mendampingi santriwati para saksi karena merasa takut dengan Herry Wiryawan.
"Kasusnya sudah ditangani sejak beberapa bulan lalu dan para korban sudah memiliki pengacara jadi PSI hanya mengawal agar korban mendapat perlindungan , " ujarnya.
Yoel mengatakan saksi melapor ke PSI bulan September lalu dan PSI memiliki kepedulian terhadap saksi termasuk korban untuk mendapat perlindungan dan keadilan.
Menurut Yoel, setelah mendapatkan laporan dari orang tua saksi, tim dari PSI mendatangi orangtua korban dan ternyata mereka merasa bingung atas nasib anak anak yang jadi korban.
"Dari 13 korban, delapan anak sampai melahirkan kini berada di Garut, hanya satu korban tinggal di Kota Bandung," ujar Yoel.
Yoel yakin jumlah korban lebih dari 13 orang, makanya diminta Pemkot Bandung ikut membantu para korban.
"Usia korban 13-16 tahun kini harua mengurus bayi tanpa suami karena korban pelecehan dengan modus sekolah gratis," ujarnya.
Yoel mengaku telah mendatangi tempat tinggal dan tempat belajar para santriwati. Hasil keterangan dari para tetangga banyak kejanggalan makanya Pemkot hatus cek ke lokasi dan minta keterangan dari warga sekitar serta santriwati.
"PSI peduli dengan nasib korban, saksi dan keluarganya termasuk bayi bayi yang dilahirkan yang dimana mereka masih dibawah umur harus mempunyai masa depan," ujarnya.