Guru Rudapaksa Santri
Janji-janji yang Bikin Guru Agama Bisa Kelabui 12 Santriwati, hingga Lahir Delapan Anak
Inilah modus guru agama bejat yang tega merudapaksa 12 santriwati. Bahkan empat dari 12 korban itu melahirkan delapan anak.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Fakhri Fadlurrohman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Inilah modus guru agama bejat yang tega merudapaksa 12 santriwati. Bahkan empat dari 12 korban itu melahirkan delapan anak.
Di antaranya ada yang melahirkan dua kali.
Guru agama itu bernama Herry Wirawan (36).
Dia mengajar di pesantren di Bandung.
Herry telah beraksi sejak 2016.
Guru agama itu mengajar di beberapa pondok pesantren, di antaranya pesantren di Cibiru.
Kini, dia mendapat dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkaranya telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12) kemarin.
Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi dan digelar secara tertutup.
Perbuatan Herry Wirawan itu ternyata tak dilakukan di satu tempat saja.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar,id, Rabu (8/12/2021), pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Lalu bagaimana modus Herry Wirawan hingga bisa berulang kali melakukan aksi tak senonohnya pada para santriwati tersebut?
Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji.
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.