Guru Rudapaksa Santriwati

Izin Operasional Pesantren Tempat Guru Ngaji Bejat Mengajar Dicabut, Salah Satunya Tak Ada Izin

Pondok pesantren yang diselenggarakan oleh yayasan pondok pesantren tempat Herry Wirawan tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani

Penulis: Tiah SM | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa dan Instagram/niluhdjelantik
Niluh Djelantik murka ada 12 santriwati dirudapaksa guru pesantren, Herry Wiryawan. 

Saat ini, lanjut Tedi, pihaknya tengah berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel. Yakni untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik.

"Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," ujarnya.

Baca juga: Profil Herry Wirawan Guru Ngaji Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Akun Facebook Langsung Diserbu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved