Guru Rudapaksa Santriwati

Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung Bahkan Tak Sanggup Mendengar Nama Pelaku

Para korban harus mendapatkan trauma berat karena aksi bejat tersangka, hingga menutup telinga tidak mau mendengar namanya

Penulis: Fakhri Fadlurrohman | Editor: Seli Andina Miranti
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Fakhri Fadlurrohman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus rudapaksa 12 santriwati oleh guru pesantren di Kota Bandung akhirnya terbuka ke publik setelah salah satu partai membeberkan kasus ini di sosial media.

Menanggapi hal tersebut, Kejari dan Kejati Kota Bandung melakukan konferensi pers kepada awak media untuk menjelaskan mengenai kasus ini.

Para korban yang dirudapaksa oleh Herry Wirawan (36) harus mendapatkan trauma berat karena aksi bejat tersangka, hingga ketika nama tersangka perudapaksa diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

Baca juga: Ini Tampang Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati dan Lahirkan 8 Bayi, Mengajar di 3 Pesantren

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.

"Punya anak perempuan diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka, namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat" ucap Dodi Ghozali selaku Kasipenkum Kejati saat berbicara kepada awak media

Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi dan bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan dan hingga kini berjumlah 9 bayi.

Baca juga: 12 Santriwati di Bandung Dirudapkasa Ustaz, TKP-nya di Dua Pesantren, Apartemen Hingga Hotel

"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.

Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sbg tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Hingga saat ini, jaksa masih mengkaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved