Penemuan Mayat Kasus Subang

Suara Getar Menahan Tangis, Danu Ungkap Hal Terkait Kasus Subang, Sebut Korban Meninggal Tak Layak

Danu emosional, tak kuasa menahan kesedihan hingga matanya berkaca-kaca saat mengungkap harapan ingin kasus Subang segera terungkap.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tangkap layar Kanal Youtube Yahya Mohammed
Danu emosional saat ditanya harapan ingin kasus Subang segera terungkap 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah kondisi Danu, saksi kasus Subang saat ia menahan tangis dan kesedihan.

Danu emosional, tak kuasa menahan kesedihan hingga matanya berkaca-kaca saat mengungkap harapan ingin kasus Subang segera terungkap.

Diketahui, Danu sendiri merupakan orang terdekat dari korban. Ia adalah keponakan Tuti Suhartini.

Selain itu, Danu juga staf di yayasan yang kerap membantu korban Tuti, Amalia, dan Yoris dalam mengelola yayasan.

Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih bergulir hampir empat bulan ini.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang Siang Ini Danu Kembali Diperiksa Polisi, Sidik Jari Pelaku Hilang Karena Sabun

Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tak bernyawa di dalam bagasi mobil Alphard di rumahnya, Jalan Cagak, Subang, (18/8/2021).

Dari kejadian tersebut, 55 orang telah menjadi saksi.

Muhamad Ramdanu (21) alias Danu menjadi satu di antara saksi yang disoroti dalam kasus Subang.

Sorotan itu tertuju padanya lantaran ia dinilai memberikan banyak pengakuan mengejutkan.

Mulai dari pengakuan kontroversinya terkait dimintai Banpol, puntung rokok miliknya teridentifikasi ada di TKP dan lainnya.

Tak hanya itu, di awal pemeriksaan, Danu tertuduh sebagai Mister X yang disebut Yosef memiliki akses keluar masuk rumah TKP.

Kendati begitu, semua temuan dan kesaksian Danu masih dalam penyidikan polisi.

Sementara ini Danu pun masih menjadi satu di antara saksi yang intensif menjalani pemeriksaan. Seperti hari ini, Senin (6/12/2021) Danu kembali dipanggil Polda Jabar.

Sebelumnya, Danu juga menjalani pemeriksaan bersama tiga saksi lainnya di Polda Jabar, Kamis (25/11/2021).

Danu dimintai keterangan kembali terkait kegiatannya di tanggal 15 Agustus sebelum kejadian dan setelah kejadian.

Pemeriksaan itu pun dikonfirmasi Danu, dikutip Tribunjabar.id dari kanal Youtube Yahya Mohammed, Senin (6/12/2021).

Dalam tayangan tersebut, awalnya Danu diwawancarai terkait pemeriksaannya di Polda Jabar.

Baca juga: Kondisi Terkini Danu Disebut sebagai Saksi Kasus Subang yang Harus Dijaga, Masih Jadi Saksi Kunci?

Danu menjelaskan dirinya dimintai keterangan terkait kronologi awal.

Satu di antaranya kronologi di hari kejadian penemuan mayat di Subang Tuti dan Amalia tersebut.

Mulai dari rumah, ke rumah TKP hingga jenazah almarhumah Tuti dan Amalia tiba di rumah duka setelah diautopsi.

Dari awal pemeriksaan awal hingga hampir empat bulan kasus Subang bergulir, Danu sudah menjalani pemeriksaan 14 kali.

Terakhir, Danu ditanya bagaimana harapannya atas kasus Subang yang selama ini belum terungkap.

Saat mengungkapkan harapannya ingin kasus Subang segera terungkap, Danu tak kuasa menahan tangis.

Danu emosional saat ditanya harapan ingin kasus Subang segera terungkap
Danu emosional saat ditanya harapan ingin kasus Subang segera terungkap

“Harapannya semoga cepat terungkap,”

“Ya sayang gitu kan, terhadap Amel, Bu Tuti juga, sangat enggak layak lah (kematiannya) seperti itu,” ungkap Danu sembari menahan tangis.

Terdengar suara Danu pun mendadak bergetar dan menahan air mata.

Danu tampak emosional, tergambar raut wajah kesedihannya teringat kekejian yang menimpa Tuti dan Amalia.

Danu juga mengasihani nasib yang dialami korban, Tuti dan Amalia yang selama ini adalah sebagai orang terdekatnya.

Simak video selengkapnya

Danu Tak Khawatir soal Barang Bukti Puntung Rokok

Hampir empat bulan kasus Subang bergulir, nama Muhamad Danu alias Danu masih menjadi sorotan.

Pada pemeriksaan saksi yang kini diambil alih Polda Jabar kembali mempertanyaan satu di antaranya puntung rokok.

Diketahui pada Kamis (25/11/2021) Danu serta tiga saksi lainnya diperiksa kembali penyidik Polda Jabar.

Pada pemeriksaan tersebut, Danu kembali ditanyai soal puntung rokok temuan polisi di TKP.

Sebelumnya, pertanyaan tersebut sudah diajukan jauh dari sebelumnya saat kasus ditangani Polres Subang.

Baca juga: Jawaban Tegas Polisi Soal Pelaku Rajapati Kasus Subang Mandikan Korban Diduga Ketahui Ilmu Forensik

Saat itu nama Danu sebagai saksi kasus Subang mencuat karena beberapa puntung rokok ditemukan di TKP di antaranya diidentifikasi milik Danu.

Sorotan itu muncul setelah Danu juga sempat disebut saksi Mister X yang disebut-sebut dalam kasus Subang itu.

Danu disebut Yosef, saksi sekaligus suami Tuti (korban) sebagai orang yang juga punya akses keluar masuk rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak tersebut.

Menurut Yosef saat itu, Danu adalah keluarga yang sering bertamu ke rumah Tuti dan Amalia malam-malam.

Selain tuduhan Yosef tersebut, Danu ternyata juga diendus oleh anjing pelacak polisi saat olah TKP pertama.

Saat itu, anjing pelacak polisi terus menggonggong ke arah Danu yang sedang dimintai keterangan.

Tak lama setelah itu, polisi pun sempat mengungkap DNA Danu memang ditemukan di lokasi TKP.

Ternyata, DNA Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban itu terlacak pada pada sebuah puntung rokok.

Karena temuan beberapa fakta itu, penyidik lalu melakukan serangkaian pemeriksaan.

Danu sempat diperiksa polisi selama 12 jam lamanya hingga dini hari.

Tak ayal, pemuda 21 tahun itu juga sudah menjalani tes kebohongan.

Demikian, mencuatnya kembali perkara puntung rokok tersebut, tampaknya Danu  tak khawatir.

Danu pun sudah menjelaskan soal fakta puntung rokok temuan di TKP miliknya kepada kuasa hukumnya.

Dari keterangan Danu, kuasa hukumnya, Achmad Taufan buka suara bahwa kliennya itu memiliki alibi kuat.

Kuasa hukum Danu itu juga mengatakan perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.

Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).
Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Achmad Taufan menjelaskan kronologi atau runutan kegiatan Danu dari tanggal 15 Agustus sebelum kejadian (18/8/2021).

Ia menceritakan pada 15 Agustus Danu memang masuk ke rumah TKP.

Di sana Danu pun sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.

Baca juga: Yosef Ditanyai Nasi Goreng hingga Puntung Rokok, Pengakuan Danu Kembali Mencuat Keluar Jam 3 Subuh

Kemudian, pada 16 Agustus Danu juga sempat datang ke rumah TKP dan merokok di luar rumah.

Demikian, Achmad Taufan mengatakan terkait puntung rokok baginya perkara yang sederhana.

Ia menjelaskan puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.

“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja,”

“Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip dari tayangan Heri Susanto, Minggu (5/11/2021).

Lanjut, kuasa hukum Danu itu menjelaskan di sisi lain puntung rokok menjadi bukti dalam pemeriksaan, menurutnya hal yang menjadi petunjuk lainnya juga berasal dari keterangan saksi.

Baginya, sepanjang kesaksian Danu pada hari kejadian diakui sejujur-jujurnya maka pihaknya yakin kliennya punya alibi kuat.

Taufan menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.

“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” tandasnya.

Penjelasan Achmad Taufan itu pun diamini Danu yang berada duduk di sampingnya.

Tanpa keraguan apapun, tampak Danu menganggukan kepalanya mengamini penjelasan kuasa hukumnya tersebut.

Saat ditanya soal kekhawatiran Danu soal perkara puntung rokok tersebut demikian Achmad Taufan menegaskan kesesuaian kesaksian Danu tersebut fakta adanya maka tak ada kaitannya. 

Ia juga menjelaskan bahwa peran Danu sebelumnya sering ke rumah TKP karena kepentingannya sebagai staf yayasan.

Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban kerap dimintai bantuan oleh korban untuk memenuhi kebutuhan yayasan.

“Jadi menurut saya itu bukan satu bukti yang krusial,”

“Tapi kalo polisi perlu menelusuri, ya silakan ditelusuri,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved