Masih Banyak Dibutuhkan, Pedagang di Bandung Barat Keberatan Soal Larangan Penjualan Minyak Curah
Penolakan kebijakan itu karena hingga saat ini masyarakat ekonomi menengah bawah masih banyak yang menggunakan minyak goreng curah
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sejumlah pedagang di pasar tradisional, Kabupaten Bandung Barat (KBB) keberatan soal kebijakan pemerintah yang akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai Januari 2022 mendatang.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang peredaran minyak curah di masyarakat mulai 1 Januari 2022. Keputusan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan menteri perdagangan (permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.
Presidium Advokasi Pedagang Tradisional, KBB, Deni Nursyamsi, mengatakan, penolakan kebijakan itu karena hingga saat ini masyarakat ekonomi menengah bawah masih banyak yang menggunakan minyak goreng curah untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi pemerintah harus benar-benar mengkaji ketika kebijakan pelarangan. Jangan sampai kebijakan larangan penjualannya, membuat mereka kesulitan," ujarnya di Padalarang, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Pemkot Gandeng 9 Ritel Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah, Dijual per 2 Liter, Ini Harganya
Menurutnya, kebijakan larangan penjualan minyak curah tersebut kurang tepat karena keberadaan minyak curah masih banyak dicari oleh masyarakat, terutama oleh pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini jarang menggunakan minyak goreng kemasan.
"Kalau dilarang berarti harus beralih ke minyak goreng kemasan yang kandungan serta data produksinya bisa terkontrol, tapi jangan sampai pemerintah menutup mata kalau minyak goreng curah juga masih banyak dicari oleh masyarakat," kata Deni.
Atas hal tersebut, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini dinilai para pedagang di Bandung Barat masih belum saatnya diberlakukan karena momentumnya belum tepat karena saat ini harga minyak goreng curah sedang melambung.
Pedagang Pasar Tagog Padalarang, Dini (40) mengatakan, pihaknya keberatan soal larangan penjualan minyak goreng curah itu karena pembeli minyak goreng curah masih banyak, terutama kalangan masyarakat bawah dan warung-warung eceran.
"Minyak goreng curah itu kan masih fleksibel, konsumen bisa beli sesuai kebutuhan. Kalau kemasan kan gak bisa, karena sudah ada ukurannya," katanya.
Baca juga: Minyak Goreng Curah DILARANG Dijual Mulai Tahun Depan, di Dunia Cuma 2 Negara yang Masih Menjual
Disi lain dirinya menerima keputusan dari pemerintah untuk tidak menjual minyak goreng curah tersebut. Namun, mestinya langkah itu dilakukan ketika harga minyak sedang stabil.
"Setuju saja minyak curah tidak dijual, tapi kalau sekarang harganya lagi tinggi, jadi sebaiknya distabilkan dulu aja harganya," ucap Dini.