Libur Nataru Tanpa PPKM Level 3, Tapi Mendagri Ungkap Penamaan Baru yang Lebih Spesifik
Pemerintah mengeluarkan nomenklatur baru sebagai pengganti PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Dianggap Tidak Fair, Sophia Latjuba Tak Terima Dibanding-bandingkan dengan Perempuan Usia 30 Tahun
"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Mendagri: Hanya Ganti Judulnya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/14494001/ppkm-level-3-se-indonesia-batal-mendagri-hanya-ganti-judulnya?page=all.