Ayah Bripda Randy Akhirnya Buka Suara, Bantah Keluarga Tak Tanggung Jawab Sehingga NWR Akhiri Hidup

Warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantah keluarganya tidak bertanggungjawab terkait hubungan anaknya dengan NW. 

Editor: Ravianto
TribunJatim.com/ Galih Lintartika
Niryono, ayah anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy yang memiliki hubungan spesial dengan mahasiswi UB, NW yang mengakhiri hidup dengan meminum racun akhirnya angkat bicara. (TribunJatim.com/ Galih Lintartika) 

Keluarga Bripda Randy Bantah Tidak Bertanggungjawab

 

 

 

Niryono Bukan Anggota DPR

Niryono membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya merupakan anggota DPRD.

"Saya hanya tengkulak gabah dari petani, bukan anggota DPRD," katanya dikutip dari Surya. 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan juga membantah informasi yang menyebut Niryono merupakan Ketua Komisi 2 DPRD Pasuruan. 

"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orang tua Bripda Randy adalah bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi 2," katanya, Senin (6/12/2021).

Dia menyebut, tidak ada anggotanya yang bernama Niryono dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pandaan.

"Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut - sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," paparnya.

Bripda Randy Ditahan, Terancam Dipecat

Diberitakan sebelumnya, Bripda Randy (21) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya NW. 

Ia juga sudah ditahan. 

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, diduga terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Daryono/Garudea) (Surya/Mohammad Romadoni/Putra Dewangga Candra) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved