SOSOK Bripda RB, Polisi Kekasih Mahasiswa yang Akhiri Hidup di Atas Makam Ayahnya, Dinas di Sini

Tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media. Ia merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan

Instagram @lambeturah_official/via TribunMedan
Utas Twitter yang membahas kasus NRW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan). Randy merupakan kekasih NRW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri di atas makam ayahnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Ini sosok Bripda Randy, oknum polisi kekasih NWR (23), mahasiswi yang ditemukan tergeletak di atas makam ayahnya.

NWR ditemukan tak bernyawa usai mengakhiri hidup di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Jenazah mahasiswi ini ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.

"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJatim.

Baca juga: Muncul Penggalangan Donasi untuk Ibunda NW, Meninggalnya Mahasiswi Asal tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media.Mojokerto Trending di Medsos

Lantas, siapakah sosok Bripda Randy?

Dilansir dari Tribunnews.com, tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media.

Namun, dipastikan ia merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy."

"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Surya.co.id.

Randy saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Slamet mengungkapkan, Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polti (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dilansir Surya.co.id.

Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Bripda RB, Polisi yang Diduga Jadi Penyebab Mahasiswi Mojokerto Akhiri Hidup, Terancam Dipidanakan

Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NRW dua kali.

Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.

Dapat Perhatian dari Komisi III DPR RI

Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi mengusut tuntas kasus bunuh diri NRW.

Pasalnya, Bripda Randy diduga telah merudapaksa NRW hingga korban hamil.

Sahroni menegaskan, ia secara pribadi akan terus mengawal kasus ini.

"Tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan."

"Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan akhir-akhir ini banyak laporan yang menyebut adanya pengabaian polisi terhadap aduan korban kekerasan seksual.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Langsung Usut Dugaan Oknum Polisi R Penyebab Mahasiswi Mojokerto Akhiri Hidup

Ia menyayangkan hal tersebut, mengingat betapa beratnya psikis dan psikologis yang dialami korban.

"Ini sangat tidak bisa diterima, apalagi polisi harusnya menjadi penegak hukum yang mengayomi dan melayani masyarakat."

"Saya mohon sekali agar Pak Kapolri memberi perhatian tegas atas isu laporan kekerasan seksual ini," ujarnya.

Sahroni juga menyoroti soal adanya dugaan pembiaran polisi terhadap laporan NRW.

Ia menegaskan dugaan tersebut perlu diusut.

Jika memang terbukti ada pembiaran, kata Sahroni, maka polisi yang mengabaikan laporan korban, perlu ditindak.

"Apalagi sudah jelas korban mengalami depresi yang luar biasa sampai bunuh diri. Jadi perlu diusut juga apakah ini benar ada pembiaran."

"Jika iya, perlu ditindak juga polisi yang mungkin mengabaikan laporan korban tersebut," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi Kekasih Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Terancam Dipecat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved