Jenazah Ibu dan Anak Ditemukan Dalam Kantong Plastik, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Jenazah ibu dan anak itu diketahui adalah Astri Manafe (30) dan, anaknya, Lael Maccabe (1). Kedua jenazah itu ditemukan dalam kantong plastik

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, di Mapolda NTT, Kamis (7/1/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, KUPANG- Kasus penemuan jenazah ibu dan anak dalam kantong plastik di Kota Kupang, NTT, memasuki babak baru.

Jenazah ibu dan anak itu diketahui adalah Astri Manafe (30) dan, anaknya, Lael Maccabe (1). Kedua jenazah itu ditemukan dalam kantong plastik di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Kamis (25/11/2021).

Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan RB alias Randy (31) sebagai tersangka kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.

Polisi menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan RB dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, mengatakan pelaku diperiksa secara intensif setelah menyerahkan diri beberapa waktu lalu.

Baca juga: Keluarga Minta Ini kepada Polisi Setelah Ibu dan Anak Satu Tahun Ditemukan di Galian Pipa Proyek

"Sudah ditahan, tersangkanya satu orang berinisial RB," ujar Krisna saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Penetapan tersangka itu lanjut Krisna, tertuang dalam surat Nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo.

Polisi menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Untuk penerapan Pasalnya yakni 338 KUHP, sambil penyidik masih melakukan pendalaman lagi," kata Krisna.

Sebelumnya, pekerja operator alat berat Obetnego Begu (29), menemukan jenazah perempuan dan bayi laki-laki di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, Kecamatan Alak, Kupang, NTT.

Baca juga: Temuan Dua Barang di Kasus Subang Akan Menuntun ke Pelaku Kasus Rajapati Ibu dan Anak?

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti pakaian di TKP dan hasil tes DNA, jenazah itu merupakan Astri dan Lael. Polisi lalu memeriksa 24 saksi terkait kasus tersebut.

RB alias Randy menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wita. RB diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

RB mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1). Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Mayat Ibu dan Anak dalam Kantong Plastik di Kupang, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved