Penemuan Mayat di Subang

Danu Tak Khawatir Puntung Rokok Miliknya Ditemukan di TKP, Kuasa Hukum Beberkan Alibi Danu Kuat?

Sempat dicurigai puntung rokok diduga milik Danu ada di TKP jadi barang bukti, kuasa hukum beberkan perkara tersebut bukan sesuatu yang krusial

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Dwiki MV
Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

Danu sempat diperiksa polisi selama 12 jam lamanya hingga dini hari.

Tak ayal, pemuda 21 tahun itu juga sudah menjalani tes kebohongan.

Demikian, mencuatnya kembali perkara puntung rokok tersebut, tampaknya Danu  tak khawatir.

Danu pun sudah menjelaskan soal fakta puntung rokok temuan di TKP miliknya kepada kuasa hukumnya.

Dari keterangan Danu, kuasa hukumnya, Achmad Taufan buka suara bahwa kliennya itu memiliki alibi kuat.

Kuasa hukum Danu itu juga mengatakan perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.

Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).
Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Achmad Taufan menjelaskan kronologi atau runutan kegiatan Danu dari tanggal 15 Agustus sebelum kejadian (18/8/2021).

Ia menceritakan pada 15 Agustus Danu memang masuk ke rumah TKP.

Di sana Danu pun sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.

Baca juga: Yosef Ditanyai Nasi Goreng hingga Puntung Rokok, Pengakuan Danu Kembali Mencuat Keluar Jam 3 Subuh

Kemudian, pada 16 Agustus Danu juga sempat datang ke rumah TKP dan merokok di luar rumah.

Demikian, Achmad Taufan mengatakan terkait puntung rokok baginya perkara yang sederhana.

Ia menjelaskan puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.

“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja,”

“Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip dari tayangan Heri Susanto, Minggu (5/11/2021).

Lanjut, kuasa hukum Danu itu menjelaskan di sisi lain puntung rokok menjadi bukti dalam pemeriksaan, menurutnya hal yang menjadi petunjuk lainnya juga berasal dari keterangan saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved