Sosok Rodiah Nenek di Bekasi yang Dituduh 5 Anaknya Gelapkan Surat Tanah, Diteror, Hanya Bisa Pasrah
Nasib pilu dialami oleh Rodiah (72), seorang nenek asal Bekasi yang dituduh oleh lima anaknya telah melakukan penggelapan surat tanah.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Nasib pilu dialami oleh Rodiah (72), seorang nenek asal Bekasi yang dituduh oleh lima anaknya telah melakukan penggelapan surat tanah almarhum suaminya, Zein Choir.
Oleh kelima anaknya, ia dituduh melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.
Nenek yang tinggal di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi ini dituduh menggadaikan tanah senilai Rp 500 juta.
Rodiah mengatakan, ia memiliki delapan orang anak. Dari delapan anak tersebut, tiga anaknya ikut dengannya.
Sementara itu, kelima anaknya yang menuduhnya adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
Sonya, putri pertamanya, sering meminta empat surat tanah seluas 9.000 meter persegi untuk dibagikan sebagai warisan.
"Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal, kaki begini (lumpuh)," katanya, dikutip Tribunjabar.id dari Tribun Bekasi, Sabtu (4/12/2021).
Bukan hanya mengaku dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku kelima anaknya memperlakukan dirinya secara kasar.
Perlakuan kasar itu diterimanya ketika suaminya meninggal dunia.
Bahkan, saat hari ketiga tahlilan suaminya, kelima anaknya tersebut diam-diam hendak mengambil surat tanah darinya.
"Yang lima itu sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin, sampai ibu dipaksa tanda tangan," ujarnya.
Rodiah pun trauma dengan perlakuan anaknya.
Ia takut saat mendengar pintu rumahnya diketuk, khawatir anak-anaknya datang dan mengancam.
Kini, Rodiah hanya bisa pasrah dengan perlakuan anaknya.
Baca juga: Kisah Pilu dari Bekasi, Seorang Ibu Dilaporkan Lima Anak ke Polisi, Trauma Suara Pintu Diketuk
"Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu," katanya seraya mengusap air mata.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Arif Timang pada Kamis (2/12/2021) lalu mengatakan, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari kelima anak Rodiah.
"Ini bukan kasus, belum ada laporannya. Yang kami terima hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu. Jadi jangan salah. Kami belum terima laporan," katanya.
Rodiah sendiri sudah mendatangi Mapolrestro Bekasi untuk memenuhi undangan klarifikasi atas surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan oleh Sonya, anak pertama Rodiah.
Pada kesempatan itu, Rodiah dipanggil bukan sebagai terlapor, tetapi hanya klarifikasi.
Rodiah juga membawa sertifikat tanah yang dituding sudah digadaikan oleh kelima anaknya.
"Dikatakan bahwa Ibu Rodiah telah menggelaplan sertifikat, sehingga hasil klarifikasi kemarin, beliau membawa sertifikat itu dan masih dipegang oleh Ibu Rodiah," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Namun, Arif mengatakan, pihaknya tak mengatakan tudingan itu tak benar.
Pihaknya hanya melakukan klarifikasi. Setelah itu, hasil klarifikasi sudah diberikan kepada Sonya sebagai pemohon bahwa isi surat permohonan perlindungan hukum yang sebelumnya telah dilayangkan kepada polisi, tidak bisa dibuktikan.
"Saya enggak bilang begitu (tuduhan tidak benar). Yang bisa saya katakan adalah hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, bahwa sertifikatnya itu masih disimpan oleh Ibu Rodiah dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami," ucapnya.