Kisah Pilu dari Bekasi, Seorang Ibu Dilaporkan Lima Anak ke Polisi, Trauma Suara Pintu Diketuk
Rodiah (72) harus menerima kenyataan pahit di masa tuanya. Dia dilaporkan lima anak kandungnya atas tuduhan penggelapan surat tanah almarhum suaminya.
TRIBUNJABAR.ID - Rodiah (72) harus menerima kenyataan pahit di masa tuanya. Dia dilaporkan lima anak kandungnya atas tuduhan penggelapan surat tanah almarhum suaminya.
Rodiah, warga Kampung Gudang Huut RT 03 RW 03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pun hanya bisa pasrah dengan kondisinya saat ini.
Rodiah dilaporkan oleh lima anak kandungnya atas tuduhan menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, Zein Choir.
Bahkan, putri pertamanya yang bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah seluas 9.000 meter persegi yang dimiliki Rodiah untuk dibagikan sebagai warisan.
"Sakit saya. Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal, kaki begini (lumpuh). Saya dilaporkan, katanya, ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," ujar Rodiah dikutip Tribun Bekasi, Kamis (2/12/2021).
Selain dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan surat tanah, Rodiah mengaku juga sering diperlakukan kasar dan diancam oleh lima anaknya.
"Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu, yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin, sampai ibu dipaksa tanda tangan," ujarnya.
Rodiah mengatakan, dia mendapat perlakuan kasar sejak suaminya meninggal dunia.
Bahkan, saat ia masih berduka pada hari ketiga tahlilan kematian suaminya, kelima anaknya diam-diam mengambil surat tanah miliknya.
"Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," ucap Rodiah seraya menangis.
Rodiah mengaku trauma atas perbuatan lima anaknya tersebut.
Ia seringkali merasa takut ketika mendengar suara pintu rumahnya diketuk.
Ia takut didatangi kelima anaknya karena sering diancam.
"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu," ungkapnya seraya mengusap air mata.
Rodiah dituduh oleh kelima anaknya melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. (*)
Baca juga: Latar Belakang Prabowo Digugat Lebih Setengah Triliun Rupiah Oleh Mantan Anak Buahnya Sendiri