Pebinor Dihabisi Sampai Mati, Pelakunya Terancam Hukuman Mati

Pria berinisial M dituduh jadi pebinor kemudian dihabisi sampai mati. Peristiwa itu terjadi di Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep,

Editor: Mega Nugraha
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNJABAR.ID - Pria berinisial M dituduh jadi pebinor kemudian dihabisi sampai mati. Peristiwa itu terjadi di Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, mengatakan, perampasan nyawa pebinor itu dilatar belakangi dugaan perselingkuhan korban dan istri salah satu pelaku.

"Motifnya soal perselingkuhan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (2/12/2021) dikutip dari Tribun Jatim, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: PROFIL Kolonel Hamim Tohari, Ditegur Jenderal Andika Perkasa Sampai Jenderal Bintang 1 Ikut Kena

Pelaku kata dia, kalap mengetahui istri selingkuh dengan M. Korban yang kedapatan selingkuh tak sempat melawan karena keburu dihabisi sampai mati.

Saat ini, pelaku sudah diamankan. Tak tanggung-tanggung, pelaku terancam hukuman mati karena diduga merencanakan perampasan nyawa itu.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku itu pasal 340," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Sementara itu, tiga pelaku menganiayaan berujung maut dengan korban M telah diamankan polisi.

Para pelaku antara lain Halili (30), Mioddin (60) dan Haris (40). Ketiganya merupakan warga Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raje, Kecamatan Ambunten, Sumenep. Dari tiga pelaku, salah satunya adalah suami dari istri yang selingkuh dengan M.

Ketiga pelaku itu sebelumnya sempat melarikan diri setelah menganiaya M dengan 7 luka sabetan senjata tajam, mulai dari leher, telinga, punggung dan kepala sebelah kiri atas. Adapun peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/12/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Penganiayaan Berujung Maut Pria di Sumenep Diduga Dilatarbelakangi Perselingkuhan,

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved