Ikuti Kebijakan Pusat, Semua Pelajar di Pangandaran Tidak Diberikan Libur Sekolah Saat Nataru
Mengikuti kebijakan pusat, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran meniadakan libur sekolah di akhir semester pertama
Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Mengikuti kebijakan pusat, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran meniadakan libur sekolah di akhir semester pertama tahun 2021-2022.
Kabid Dikdas Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Dodi Djubardi menyampaikan hal itu ditetapkan sesuai surat edaran Kemendagri RI.
"Mulai dari 24 Desember 2021 sampai tanggal 4 Januari 2022, tidak ada libur sekolah. Dan itu, sesuai dengan surat edaran Kemendagri, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.
"Jadi, anak-anak tidak ada libur natal dan tidak ada libur tahun baru atau nataru. Sekarang, dimasukkan ke PPKM level 3 semua," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Jum'at (3/12/2021) sore.
Meskipun hingga saat ini, ungkap Ia, semenjak PPKM turun ke level 1, tidak ada siswa yang terkonfirmasi Covid-19. Tapi, tetap harus ikuti kebijakan pemerintah.
"Apalagi ini, secara nasional, tidak ada libur. Jadi, untuk pembelajaran itu diisi oleh mata pelajaran semester dua. Dan ini, tidak ada libur diundur, karena tidak ada kejelasan libur itu diundurkan," katanya.
Dan tentu, semua guru khususnya di Pangandaran sudah jelas tidak ada libur, karena cuti bersama itu dicoret.
"Biasanya kan, tanggal 24 Desember cuti bersama atau biasanya akhir tahun itu ada libur panjang. Sekarang itu tidak ada. Hanya libur di tanggal 25 Desember dan tanggal 1 Januari saja," ucap Dodi.
Baca juga: Ridwan Kamil Tegaskan Tidak Ada Agenda Libur Sekolah, Akhir Tahun Akan Ada Pengetatan Aktivitas
Kalau misalkan ada ASN atau guru yang memaksakan diri untuk liburan, Dodi memastikan, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.
"Karena bukan waktunya liburan, pasti kena sanksi atuh," ujarnya. (*)