Selain Pebinor, Okum Polisi Ini Diduga Produksi Video Syur dengan Istri Ditinggal Kerja ke Jepang
Oknum polisi Bripka Ry anggota Polres Pati harus berurusan dengan Propam Polres Pati karena dugaan jadi pebinor alias pencuri bini orang.
TRIBUNJABAR.ID- Oknum polisi Bripka Ry anggota Polres Pati harus berurusan dengan Propam Polres Pati karena dugaan jadi pebinor alias pencuri bini orang.
Bripka Ry diduga berselingkuh dengan Sa (30), suami Sukalam (41) warga Kecamatan Gunungwungkal.
Saat perselingkuhan terjadi, Bripka Ry bertugas di Polsek Pluwak. Sedangkan Sukalam sedang kerja di Jepang.
“Kami lakukan penindakan tegas, kami lakukan persidangan terhadap anggota. Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut. Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang. Di Polres Pati, tiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan mendapat hukuman, akan segera kami lakukan proses dan jatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Viral Polisi Baik Bantu Lansia Kehabisan Bensin, Dapat Kejutan Ini Dari Kapolrestabes Bandung
Setiap anggota Polri terikat aturan undang-undang, etika profesi dan aturan lainnya. Perbuatan pebinor, mencederai melanggar aturan Polri.
“Tetap jaga etika. Jaga perilaku sesuai janji dan sumpah sebagai prajurit atau anggota Polri,” tandas Christian.
Terungkap Berawal Dari...
Sepulang dari Jepang, dia curiga istrinya bersikap mencurigakan. Dia bekerja di Jepang selama 5 tahun. Bripka Ry ternyata masih ada hubungan kerabat jauh dengan Sukalam.
"Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Saya tanyai, akhirnya dia mengakui ada hubungan dengan anggota Polri yang sudah saya kenal karena masih ada hubungan kerabat jauh. Perselingkuhan sudah berjalan 1,5 tahun,” kata dia saat ditemui Tribunjateng.com.
Mendengar pengakuan istri, Sukalam mendatangi rumah orangtua Bripka RY yang masih satu desa dengannya.
“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka R. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya. Kemudian karena hubungan ini saya duga mengandung unsur magic (sihir/pelet), saya minta untuk memeriksa lemari si R, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama," ucap dia.
Orangtuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda.
"Di situ orang tuanya juga menunjukkan dua flashdisk," katanya.
Baca juga: Beredar Video Viral Pemotor Lakukan Aksi Freestyle di Sirkuit Mandalika Lombok, Ini Kata Pengelola
Saat dibuka, ada video syur di flash disk tersebut antara istrinya dan Bripka Ry.
“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir buktinya itu. Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic. Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.
Video syur itu jadi barang bukti yang digunakan si polisi jahat itu ke Propam Polres Pati.
“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju polri,” kata dia.
Dia mengatakan, awal mula terjadinya perselingkuhan, Bripka RY pinjam uang 1 juta pada istrinya.
“Tak berselang lama dia kembalikan. Tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu. Bilangnya mau bayar di situ. Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata Sukalam.
Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu.
Dugaan Sukalam mengenai penggunaan sihir atau ilmu pelet makin kuat karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.
Progres Persidangan di Kepolisian
Sukalam membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu.
Selasa (30/11/2021) ini, dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.
“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya. Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.
Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” tandas Sukalam. (mzk)
