Kamis, 16 April 2026

Polda Jabar Kembangkan Pencurian Data Nasabah Koperasi, Amankan Dua Orang Beroperasi Lintas Daerah

Ditreskrimsus Polda Jabar masih melakukan pengembangan terkait dugaan kasus pencurian data nasabah koperasi yang rugikan ratusan juta rupiah.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, saat memantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar masih melakukan pengembangan terkait dugaan kasus pencurian data nasabah koperasi yang rugikan ratusan juta rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, saat ini baru diamankan dua tersangka dengan lima korban.

"Korbannya juga ada di Bandung dan beberapa barang bukti sudah diamankan," ujar Arif, di Polda Jabar, Kamis (2/11/2021).

Kejahatan seperti ini, kata dia, biasanya beroperasi lintas daerah karena bersifat online.

"Itulah karakteristik cyber crime, borderless atau lintas daerah, menggunakan aplikasi dan bersifat online," katanya.

Saat ini, kata dia, korbannya baru diketahui berjumlah lima orang. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.

"Masih diidentifikasi namun yang masuk lima. Ini sifatnya sementara nanti resmi oleh Kapolda ajabar," ucapnya 

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap sindikat pencuri data nasabah koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso (SMS).

Sindikat ini membobol duit koperasi dengan memindahkan dana nasabah dengan mencuri identitas anggota atau nasabah koperasi.

Baca juga: Nyambi Berjualan Narkoba, Tukang Bubur Diamankan Polres Cimahi, Ini Jenis Obat yang Dijualnya

Lakukan Ilegal Akses

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, membeberkan modus sindikat pencurian data nasabah koperasi yang merugikan ratusan juta rupiah. 

Arif mengatakan, dalam aksinya para pelaku masuk ke dalam aplikasi koperasi untuk memindahkan uang para nasabah ke dompet digital. 

"Para tersangka ini melakukan illegal access. Kemudian mereka juga melakukan manipulasi dalam bentuk data-data yang diolah kemudian melakukan permintaan registrasi ke aplikasi SMS (Sinar Mekar Santosa) Kospin (Koperasi Simpan Pinjam), mengatasnamakan anggota koperasi yang sah dengan nomor pendaftaran yang jelas," ujar Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/12/2021). 

Dalam kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar sudah mengamankan dua pelaku berinisial MR dan MF.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved