UMK Kota Bandung Naik Rp 32 Ribu, Begini Kata Wali Kota Oded, Termasuk Terkait Ancaman Mogok

UMK Kota Bandung 2022 hanya naik sekitar 0,87 persen atau setara Rp 32.584,30, sehingga kini nominalnya Rp 3.774.860,78.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Para buruh menunggu Gubernur Jabar di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021) malam. UMK Kota Bandung mengalami kenaikan Rp 32.584,30. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - UMK Kota Bandung 2022 hanya naik sekitar 0,87 persen atau setara Rp 32.584,30, sehingga kini nominalnya Rp 3.774.860,78. Kenaikan ini berlaku per 1 Januari 2022.

Jumlah itu sesuai dengan ketetapan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berkenaan upah minimum kota/kabupaten 2022 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021. 

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, menanggapi kenaikan UMK ini.

Menurutnya, kenaikan tersebut sesuai dengan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Bandung ke Gubernur Jawa Barat.

"Ya (UMK) sudah sesuai dengan pengajuan kami. Jadi, Kota Bandung mengajukan, awal rekomendasi 0,87 persen ini hasil rapat bersama beberapa pihak," ujar Oded di Cinambo, Rabu (1/12/2021).

Oded M Danial, Wali Kota Bandung
Oded M Danial, Wali Kota Bandung (dok Grab)

Oded menambahkan, kenaikan UMK tak sampai satu persen itu berdasar pertimbangan setelah pihaknya menerima aspirasi dari serikat pekerja yang menginginkan adanya kenaikan upah lebih dari yang ditetapkan saat ini.

"Ya alhamdulillah disetujuinya 0,87 persen, sudah bersyukur," ujarnya.

Oded mengimbau kepada para pengusaha agar dapat mengikuti kebijakan ini dengan membayarkan upah para pekerja secara komprehensif, bersikap jujur terkait keuntungan yang didapatkan.

Dia juga meminta kepada para pekerja atau buruh untuk memberikan kinerja baik terhadap perusahaannya demi keberlangsungan perusahaan.

Mengenai masalah ancaman mogok nasional yang sempat diserukan para buruh, Oded menanggapinya dengan santai.

"Ya silakan saja itu hak mereka dalam menyampaikan aspirasi, asalkan tak disertai tindakan anarkis," katanya.

UMK 27 kabupaten/kota di Jabar

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai UMK di Jabar.

Keputusan itu melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jawa Barat Didasarkan UU Cipta Kerja

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved