UMK Indramayu 2022 Hanya Naik Rp 18 Ribu, Ditetapkan Tadi Malam, Gubernur Jabar Tolak Tuntutan Buruh

Dalam keputusan itu, UMK Indramayu 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.391.567,15, hanya naik sebesar 0,78 persen atau 18.493,69 dari UMK tahun ini.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
tribunjabar/handika rahman
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, Rabu (21/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2022 resmi ditetapkan pemerintah.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022.

Dalam keputusan itu, UMK Indramayu 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.391.567,15.

UMK itu hanya naik sebesar 0,78 persen atau 18.493,69 dari UMK tahun ini Rp 2.373.073,46.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, mengatakan, dari dua usulan rekomendasi yang diserahkan ke Provinsi Jawa Barat, besaran UMK yang disetujui adalah kenaikan 0,78 persen.

Besaran tersebut menggunakan perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Usulan kenaikan UMK Indramayu 2022 sebesar 5,31 persen berdasarkan tuntutan para buruh ditolak Gubernur Jawa Barat.

"Semalam sudah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di ruangannya, Rabu (1/12/2021).

Sri Wulaningsih mengatakan, kedua rekomendasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Indramayu dikaji oleh tim verifikasi di Provinsi Jawa Barat, khususnya dari sisi hukum.

Dari kedua rekomendasi itu, kata dia, yang sesuai peraturan yang berlaku, adalah rekomendasi kenaikan 0,78 persen.

Dalam hal ini, kata Sri Wulaningsih, UMK Indramayu 2022 sebesar Rp 2.391.567,15 hanya berlaku untuk buruh atau pekerja di bawah 1 tahun.

Bagi pekerja di atas 1 tahun atau lebih, kata dia, penghitungan upahnya melalui penghitungan struktur dan sala upah (SUSU).

"Nantinya bisa dikomunikasikan secara bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerjanya, kita nantinya memediasi," ujar dia.

Sri Wulaningsih berharap, para buruh bisa menerima keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved