Selain UMK Naik Rp 25 Ribu, Tunjangan Anggota DPRD Kuningan pun Ikut Naik

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kuningan mutlak sebesar Rp 25 Rrbu, sehingga total UMK di Kuningan itu sebesar Rp 1.90810217.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar/Ahmad Ripai
Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar saat berikan keterangan usai melaksanakan kampanye gemar makan ikan 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kuningan mutlak sebesar Rp 25 Rrbu, sehingga total UMK di Kuningan itu sebesar Rp 1.90810217.

"Untuk penetapan UMK kita naik sebesar Rp 25 ribu jadi sekitar 1.90810217. Hal itu berdasarkan kajian daerah yang diajukan ke provinsi," ungkap Sekda Kuningan, H Dian Rahmat Yanuar saat ditemui di salah satu Rumah Makan di Jalur Wisata Palutungan, Rabu (1/12/2021).

Selain terjadi kenaikan UMK, Dian mengaku terjadi perubahan pembayaran kewajiban pemerintah terhadap anggota dewan. "Iya, untuk kedepan tunjangan Anggita Dewan naik. Sedangkan dengan rencana pemotongan tunjangan pada Eselon dua dan empat itu akan disesuaikan," katanya.

Baca juga: Ancaman Ini yang Membuat Pemkab Bandung Barat Merevisi Kenaikan UMK 7 Persen Jadi 0 Persen

Secara terpisah, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan bahwa hasil kenaikan UMK itu ke menempatkan Kuningan pada posisi empat terakhir dari kota/kabupaten lain yang berada di Jawa Barat.

"Berapapun kenaikan kita sesuai dengan PP 36 terkait sistem pengupahan. Pertimbangan sesuai dengan kriteria, Kuningan tidak ada industri dan laju pertumbuhan ekonomi dan kenaikan UMK kita lebih baik dari kota atau kabupaten lain," katanya.

Dalam pengajuan UMK sebelumnya, Acep mengatakan kalau tidak salah ada 10-14 indikator dan itu sudah sesuai dengan kajian serta aturan.

"Iya, pengajuan UMK itu ada 10-14 indikator. Karena kita tidak punya zona industri dan InsyaAllah suatu saat dengan industri ada, kenaikan itupun akan berproses. Alhamdulillah ada beberapa kabupaten kota proses harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan PP 36," katanya.

Mengenai kenaikan biaya tunjangan anggota DPRD Kuningan, Acep mengatakan bahwa kenaikan tunjangan itu sudah sesuai dengan prosedur dan kinerja DPRD Kuningan.

"Untuk kenaikan tunjang anggota DPRD, saya memahami sesuai dengan prosedur itu hak mereka sebagai anggota DPRD, kalau besar kecilnya tergantung," katanya.

Sekedar informasi, mengenai kenaikan tunjangan bagi sejumlah Anggota DPRD Kuningan itu muncul kegiatan pokok - pokok pikiran (Aspirasi) itu di anggarkan sebesar Rp 38,750 Mikiar. Dengan rincian untuk porsi Ketua DPRD Kuningan itu sebesar Rp Rp1.350.000.000, sedangkan untuk Wakil Ketua yang terdiri tiga orang itu masing - masing sebesar Rp1.100.000.000.

Kemudian penentuan anggaran untuk Anggota DPRD yang terlibat dalam Badan Anggaran (BANGGAR) itu sebesar Rp 850.000.000 dan Anggota DPRD Lainnya itu sebesar Rp 650.000.000,

Di sisi lain anggaran tunjangan perumahan itu porsi Ketua DPRD Kuningan sebesar Rp25.000.000 dan Ketiga Wakil Ketua itu masing - masing  Rp24.000.000 dan untuk anggota itu sekitar Rp22.000.000.

Sementara anggaran tunjangan transportasi untuk Pimpin Dewan, diantaranya Ketua dan Tiga Anggota DPRD Kuningan sebagai Wakil Ketua itu ada yang sebesar Rp22.500.000 dan untuk Anggotanya sebesar Rp14.700.000. Nominal itu sebagai anggaran yang wajib dibayarkan kepada pejabat Legislatif itu sudah mutlak di potong sebesar Rp 1 Juta dan itu berdasarkan kajian tim Apraisal. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved